Senin, Juni 16, 2025

KPU Kota Kediri Sosialisasi Aplikasi Sirekap Wujudkan Pemilu Transparan dan Akuntabel

KEDIRI KOTA – intensinews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Sosialisasi ini mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, termasuk pengenalan Aplikasi Sirekap untuk mendukung efisiensi dan transparansi pemilu. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Grand Surya Hotel, Senin (25/11/2024).

Sosialisasi dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara dan pengawas pemilu, perwakilan partai politik, pasangan calon (paslon), Bawaslu, TNI-Polri, hingga akademisi dari perguruan tinggi.

Ketua KPU Reza Kristian melalui Roihatul Janah, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap PKPU 17/2024 sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai UU PKPU.

Roihatul mengaskan, sosialisasi ini adalah bentuk langkah strategis untuk memastikan semua pihak memahami regulasi baru. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar, jujur, demokratis dan adil.

Baca Juga  Bantuan Sumur Bor dan Kamar Mandi Warga Kresikan Tanggunggunung Diresmikan, Ini Pesan Ketua Lazisnu PCNU Tulungagung

Dalam kesempatan itu, peserta diperkenalkan dengan Aplikasi Sirekap, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk meningkatkan akurasi dan mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS.

“Aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecurangan serta mempercepat penghitungan hasil pemilu,” terangnya.

Acara sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama, untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang bersih dan demokratis melalui sinergi semua pihak yang terlibat.(Eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru