TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian disertai ancaman kekerasan (curas) dengan senjata tajam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat pada Senin (18/11/2024).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polsek Kalangbret menerima laporan tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam di Aurigamart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, pada 18 September 2024.
“Korbannya adalah PR, seorang karyawati minimarket yang beralamat di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memantau hasil rekaman CCTV, petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret berkoordinasi dengan Polres Tulungagung.
Pada Kamis, 14 November 2024, petugas Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan interogasi terhadap DD (23), tersangka penganiayaan yang sudah diamankan di Polsek Gondang. Ciri-ciri dan petunjuk yang ditemukan sama dengan terduga pelaku di TKP Aurigamart.
“DD yang diamankan di Polsek Gondang merupakan terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap H. Yusuf dan Hj. Siti, pemilik toko di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, DD mengakui bahwa ia juga melakukan pencurian dengan kekerasan di minimarket di Sidorejo.
“DD mengaku barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang dipakai pada saat kejadian disimpan di tempat kosnya di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa DD melakukan tindak pidana curas dengan mencari sasaran supermarket yang mau tutup atau sepi.
Pelaku berpura-pura membeli barang dan saat melakukan pembayaran serta dianggap aman, DD melancarkan aksinya dengan menodongkan celurit ke arah kasir kemudian mengambil barang maupun uang tunai di kasir.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka DD meliputi:
– 1 (satu) buah celurit
– 1 (satu) buah helm ALV warna hitam
– 1 (satu) buah celana kain warna hitam
– 1 (satu) pasang sandal slop warna hitam
“Saat kita minta keterangan, tersangka nekat melakukan aksinya karena butuh uang untuk membayar hutang di bank dan persiapan biaya persalinan istrinya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, DD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Parno)