Selasa, Juni 17, 2025

Satpol PP Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Tulungagung,Intensinews.com — Satpol PP Tulungagung gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai KPPBC Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Disperindag Tulungagung.

“Hal tersebut guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Tulungagung,” terang Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP. Selasa (12/11/2024).

Dalam melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal tahun 2024 ini sasarannya mulai dari mahasiswa, para pelaku usaha pemilik toko kelontong dan pemilik warung kopi dan warga masyarakat lainnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya, tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, kemudian rokok dilekati pita cukai bebas dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.

Baca Juga  Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Blitar Sisir Sejumlah Warkop dan Toko Kelontong

Selain itu lanjut Candra, narasumber juga menyampaikan terkait sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pada tahun 2024 ini kami telah melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai tempat diantaranya adalah di Universitas Bhinneka Tulungagung, UIN SATU Tulungagung, UNITA dan di Lawasan Resto wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung,” kata Candra.

Baca Juga  Relawan Panjora Siap Menangkan Gatut Sunu - Baharudin di Pilkada Tulungagung 2024

“Selain itu dalam waktu dekat ini kami juga akan melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kedungwaru dengan peserta dari anggota Linmas, pemilik toko kelontong dan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (Pr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru