TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Pelaku berinisial KSY (37) pria beralamat jalan Bantengan, Kelurahan/Kecamatan Makasar kota Jakarta pada tanggal 9 September 2024 lalu telah menggasak uang tunai sebesar 71 juta dengan modus kempes ban mobil, TKP Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
“Korbannya adalah AS (32), pria asal Dusun / Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memimpin press release di depan Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).
Polisi juga mengungkap terduga pelaku KSY melakukan tindak pidana serupa kepada korbannya EJ (32) warga Desa Temon, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo yang menderita kerugian sebuah Laptop dan pakaian korban.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku KSY mengaku menjalankan aksinya bersama tersangka lainnya yakni PSW (27) alamat Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belintang Kota Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel.
“Pelaku lainnya yakni PSW yang berperan sebagai joki di TKP wilayah Sumbergempol dan saat ini juga sudah diamankan oleh Polresta Blitar,” ujarnya.
Bukan hanya PSW saja, ternyata dalam menjalankan aksinya juga dilakukan bersama dengan pelaku lainnya yakni FS yang berperan sebagai pengawas, RNP dan YS.
“Tiga pelaku lainnya FS, RNP sebagai penusuk ban, dan YS sebagai joki, saat ini status ketiganya sudah DPO dan dalam pengejaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut beraksi pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB yakni melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah tas berisi laptop dan pakaian milik EJ (32) warga Kabupaten Ponorogo, di pinggir jalan tepatnya depan Pertashop masuk Desa/Kecamatan Rejotangan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 9 september 2024, sekira pukul 13.00 WIB melakukan pencurian dengan pemberatan uang tunai 71 juta rupiah milik korban AS (32) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yakni di pinggir jalan masuk Desa junjung Kecamatan Sumbergempol.
Kapolres memaparkan, pelaku bersama komplotannya dalam menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor, melakukan survei terlebih dahulu mencari sasaran korban yang membawa uang/barang berharga lainya, kemudian di tengah perjalanan pelaku menusuk ban mobil milik korban kemudian pelaku mengikuti sampai korban menghentikan kendaraannya.
Kemudian pada saat korban berhenti dengan maksud mengganti/memperbaiki ban kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mengambil barang berharga milik korban.
Selain itu pelaku juga melakukan aksinya dengan cara memecah kaca milik korban dengan menggunakan alat kemudian ambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut pada tanggal 21 September 2024 sekira pkl. 21.00 WIB berhasil mengamankan pelaku KSY (37) yang saat itu berada di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut,” bebernya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih dalam, KSY sekitar Bulan Juli dan Agustus 2024 juga melakukan pencurian di 3 TKP di daerah Malang Kota.
“Dan sekira bulan Agustus 2024 KSY melakukan pencurian lagi di 2 TKP di wilayah Kabupaten Blitar. Kemudian sekira Bulan Juli 2024 KSY melakukan kembali pencurian di 1 TKP di wilayah Blitar Kota dan sekira bulan September kembali melakukan pencurian di 1 TKP di Wilayah Kediri Kota dengan modus yang sama,” paparnya.
Hingga saat ini KSY beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, KSY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Parno)