TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Dua orang berinisial S (45) warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, dan S (62) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung telah diamankan petugas Polsek Ngunut Polres Tulungagung.
Pasalnya, kedua orang tersebut diduga kuat telah melakukan penebangan kayu jati di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi Masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhamaad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Ipda. Nanang. M, mengatakan, kronologi penangkapan pada hari Senin, 14 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB.
Diterangkannya, petugas perhutani wilayah KRPH Ngubalan, Kecamatan kalidawir, melakukan patroli. Ketika melintas di kawasan petak 3 b tanaman jenis Jati tahun 2009 di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Tulungagung menemukan ledok (gerobak) yang bermuatan kayu Jenis jati.
Petugas Perhutani mencurigai bahwasanya kayu tersebut hasil menebang dari hutan milik perhutani kawasan hutan RPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir tepatnya di Desa Karangsono.
“Kecurigaan itu benar, setelah petugas perhutani menemukan bekas tebangan pohon kayu jati tersebut,” terang Ipda Nanang, Kamis (17/10/2024).
Mengetahui kejadian tersebut, kemudian petugas patroli Perhutani melaporkannya ke Polsek Ngunut.
Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit ledok bermesin Diesel beroda 6 dan 24 (Dua Puluh Empat ) Potong kayu jati glondongan dengan berbagai ukuran.
“Dari kejadian tersebut pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 18.006.000 ( Delapan belas juta enam ribu rupiah),” pungkasnya. (Parno)