Tulungagung,Intensinews.com — Satpol PP Tulungagung, bersama petugas Trantib Kecamatan Kedungwaru, DPMPTSP Tulungagung, serta Pemdes, Babinsa, BKTM dan ketua RT setempat dan Linmas, gelar operasi cipta kondisi dengan melakukan razia ke sejumlah tempat kos yang berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Selasa (03/09/2024).
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia kali adalah merupakan kegiatan cipta kondisi dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat terkait adanya tempat kos yang disinyalir disalahgunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dari lima tempat kos yang dirazia kali ini pihaknya tidak menemukan adanya pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos, namun demikian pihaknya akan melakukan pengecekan terkait perijinannya.
“Benar, menindaklanjuti adanya aduan warga masyarakat, hari ini kami melakukan razia ke sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Kedungwaru, salah satunya yakni di wilayah Desa Plosokandang,” ujar Sumarno.
“Dari sejumlah tempat kos yang kita razia, kami belum bisa menemui si pemilik tempat kos, sehingga kami belum bisa mengecek terkait perijinannya. Selanjutnya kita surati secara resmi agar si pemilik kos datang ke kantor Satpol PP Tulungagung guna kami mintai keterangan terkait perijinannya,” tandasnya.
Sementara itu Kades Plosokandang, Agus Waluya, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, jumlah tempat kos yang ada di wilayah Desa Plosokandang sejumlah 200 lebih.
Dari jumlah tersebut lanjut Agus Waluya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik kos yakni berupa surat edaran. Namun demikian masih banyak pemilik kos yang mengabaikannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Tulungagung untuk melakukan penertiban.
“Sebenarnya kami sudah mengirimkan surat edaran kepada para pemilik kos, namun masih terkesan banyak yang mengabaikannya, sehingga kami meminta Satpol PP dan Dinas terkait untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.
Agus Waluya menuturkan, jika pihaknya selama ini bersama ketua RT RW dan Linmas serta Karangtaruna, juga sudah berupaya melakukan penertiban terhadap penghuni kos yang melanggar ketentuan sesuai norma kesusilaan yakni berupa pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang sama. Namun demikian terkait perijinan tempat kos merupakan wewenang Pemkab Tulungagung, maka dalam hal ini pihaknya menggandeng Satpol PP dan Dinas terkait untuk penertibannya.
“Sebagai warga Tulungagung yang masih kuat menjujung adat ketimuran, maka jika ada penghuni kos yang kedapatan melanggar norma agama dan adat di tempat kos yang bersangkutan kita bawa ke kantor Desa untuk membuat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya dan ini sebagai efek jera,” tutur Pria yang akrab dengan nama Agus Jendral.
“Yang melanggar ini ada yang warga umum dan juga ada yang dari kalangan mahasiswa – mahasiswi. Untuk itu kami selaku Pemdes terus menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu ikut menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” pungkasnya. (Agus)