TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda 4 merk Daihatsu Grandmax, Nopol N 8473 BC yang bermuatan tembakau. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku, AN (36), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam press rilis di halaman Mapolres, mengatakan bahwa pencurian terjadi di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel. Terduga pelaku, yang kini telah menjadi tersangka, mencuri mobil Grandmax bermuatan tembakau milik Abdul Rohman (43) pada 30 Juli 2024.
“Selain itu, tersangka juga mencuri tembakau milik Sumini (59) di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada 3 Agustus 2024,” terang Kapolres, Kamis (08/08/2024).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Moh Nur, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio untuk survei dan mengetahui bahwa korban adalah bos tembakau.
Diterangkannya, sasaran pelaku sebenarnya adalah mencuri tembakau, namun karena tembakau berada di dalam mobil dan pelaku mengetahui kunci mobil menancap dan pintu tidak terkunci, sehingga pelaku membawa kabur mobil yang berisi muatan tembakau tersebut.
Pelaku kemudian memarkir mobil di parkiran Masjid di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dan menitipkan tembakau kepada temannya dengan alasan mencari pembeli. Setelah itu, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motornya dan pulang ke rumah.
“Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya pada Selasa, 06 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB,” tambahnya.
Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pakel menemukan mobil korban di halaman Masjid di Desa Semarum dengan kondisi muatan tembakau yang sudah hilang. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus bahwa pelaku mencuri 8 godor tembakau milik warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada 3 Agustus 2024 sekira pkl 01.00 WIB.
Pada esok hari tepatnya Minggu, 4 Agustus 2024, pelaku menjual tembakau tersebut ke pengepul dengan total nilai Rp 400.000. Pembeli yang mengenali tembakau tersebut kemudian menghubungi korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Campurdarat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, di TKP Pakel berupa, 1 unit Daihatsu Grandmax warna putih Nopol N-8473-BC, 5 sak tembakau kering kurang lebih seberat 2 kwintal, uang tunai sejumlah rp. 200.000,-. Dan untuk TkP Campurdarat yakni berupa 4 godor tembakau kering atau 8 plastik bening serta uang Rp 392.000,-.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Parno)