TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Kabupaten Tulungagung. Bertempat di Pendopo Agung Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (27/6/2024).
Dari 257 Kepala Desa yang diperpanjang sebanyak 249 Kades dan 2.185 anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) yang resmi diundangkan pada 25 April 2024, dalam klausulnya masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun, termasuk para Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun 8 kepala desa yang tidak dapat diperpanjang, termasuk 7 kepala desa yang dijabat oleh Penjabat (Pj. Kepala Desa) yakni, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru.
Sedangkan 1 Kepala Desa yakni Kades Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum.
Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD yang dikukuhkan.
“Ini tentunya sebuah amanah bahwa, ada kewajiban kita di dalam amanah ini dilaksanakan sebaik-baiknya, ada tanggung jawab, ada kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh Bapak dan Ibu Kepala Desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa,” terang Heru Suseno dalam sambutannya.
“Dan tentu kami semua menginginkan bahwa 249 kepala desa dan 2.185 BPD dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai kemudian berakhirnya masa jabatan,” imbuhnya.
Pj. Bupati Heru Suseno, juga menyampaikan, Kabupaten Tulungagung terus mengembangkan penyaluran Dana Desa. Kerjasama antara kepala desa dan BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan PerDes APBDesa dilakukan dengan tepat waktu untuk memastikan kegiatan yang sudah ditetapkan segera dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu terkait tingkat kemiskinan, Heru Suseno menyebut bahwa Kabupaten Tulungagung memiliki tren positif dalam mengurangi tingkat kemiskinan. Pada tahun 2022, tingkat kemiskinan sebesar 6,71%, dan pada tahun 2023, turun menjadi 6,53%, berada di bawah angka kemiskinan nasional dan provinsi Jawa Timur sebesar 10,35%.
Sedangkan untuk Prosentase capaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tulungagung mencapai 72,14%. Target yang diharapkan adalah 95% untuk optimalisasi percepatan Universal Health Coverage (UHC).
“Kami mohon kerjasamanya pemerintah desa untuk mengoptimalkan capaian kepesertaan JKN dalam berbagai segmen masyarakat terutama yang sudah terdaftar di DTKS,” kata Heru.
Pj. Bupati berharap agar semua pihak terus meningkatkan potensi sumber daya manusia dan bekerja secara profesional, “Dengan profesionalisme, tatanan pemerintah desa yang mandiri, kreatif, inovatif, dan demokratis dapat terwujudnya Kabupaten Tulungagung yang lebih baik,” pungkasnya.
Di akhir acara, dilaksanakan penandatanganan berita acara tingkat kabupaten serta penyerahan penghargaan dan santunan kepada penerima yang berjasa dalam pembangunan desa.
Acara dihadiri Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, jajaran Forkopimda, Asisten, Kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung, Camat se – Kabupaten Tulungagung, Pendamping Ahli P3MD, Kades dan Ketua BPD se – Kabupaten Tulungagung, Ketua PPDI dan stakeholder terkait. (Parno)