Selasa, Juni 17, 2025

Kasus Bapak Bunuh Anak Kandung, Polres Tulungagung Evaluasi Kondisi Kejiwaan Pelaku

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Polres Tulungagung saat ini tengah giat melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh RAP terhadap anaknya sendiri, MAK.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk mengevaluasi kondisi psikologis RAP.

Dikatakannya, pihak kepolisian menerima laporan kejadian pada tanggal 12 Mei 2024, RAP diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap anaknya di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Petugas sudah mengamankan RAP, saat di periksa, tersangka memberikan keterangan yang berubah-ubah, kami ketahui RAP pernah mengalami depresi usai pulang dari Taiwan, dengan gejala kadang – kadang marah sendiri”, ujarnya, Selasa (14/05/2024).

“Dan saat ini kami lakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi kemudian kedepan akan berkoordinasi dengan pihak kedokteran kejiwaan dari Kepolisian dengan menggandeng ahli kejiwaan untuk evaluasi terhadap kejiwaan RAP”, sambungnya.

Baca Juga  Panwascam Besuki Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 2024

Kronologis Kejadian, pada hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 18.30 WIB, RAP mengajak korban dan istri jalan-jalan dan membelikan mainan. Sekitar pukul 20.00, mereka kembali ke rumah. RAP mengajak korban tidur, namun korban mencoba lari keluar dan korban kemudian berpapasan dengan adik tersangka RAP mengambil paksa korban. Selang 30 menit ada teriakan dari tersangka meminta pisau, kemudian ibu korban masuk kedalam.

“Melihat tersangka menindih korban dalam keadaan telungkup dan mencekik leher korban dari belakang, melihat hal itu kemudian ibu korban berusaha menyelamatkan MAK dengan mengambil paksa dan membawa korban ke Puskesmas namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan”, terang Kapolres.

Ditambahkannya, dari keterangan tersangka RAP mengaku mendengar suara-suara yang memberikan ajakan, termasuk bisikan yang menyebut anaknya sebagai “putra Dajjal”. Menurutnya,dia harus membunuh atau dia akan dibunuh.

Baca Juga  Kapolres Tulungagung Anugerahkan Penghargaan Kepada Pj Bupati Heru Suseno

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian meliputi sofa, bantal, selimut, pakaian korban, dan mainan truck yang dibeli untuk korban.

“Sambil menunggu untuk kelengkapan proses penyidikan, saat ini pelaku diterapkan Pasal 76C Jo 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara”, tandasnya. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru