Senin, Juni 16, 2025

Oknum Polisi Tersangka Narkoba, Kapolres Tulungagung Tegaskan Hukuman Lebih Berat

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Seorang anggota Polres Tulungagung berinisial DW (40) alamat Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di depan Mapolres setempat, Senin (28/4/2024).

Kapolres mengungkapkan, pada 17 April 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap AM (39), alias Plolong, yang juga berasal dari Desa Sidorejo. Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan yang kemudian membawa pada pengungkapan keterlibatan oknum anggota polisi inisial DW dalam kasus yang sama.

“Petugas berhasil mengamankan 0,3 gram sabu dan alat hisap dari AM, yang diketahui hendak mengantarkan sabu tersebut kepada DW dengan harga Rp 300 ribu. AM ditangkap di lokasi transaksi di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu,” ungkap AKBP Teuku Arsya.

Baca Juga  Jelang HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Tulungagung Gelar Aksi Donor Darah

“AM merupakan residivis kasus narkoba sejak 2015 dan tetangga DW, ia mengaku telah menggunakan sabu bersama DW di rumahnya. Meskipun tes urine mereka negatif, keduanya mengakui penggunaan sabu sebelum bulan puasa,” sambungnya.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa sanksi bagi anggota kepolisian seperti DW akan lebih berat dibandingkan masyarakat umum, sesuai dengan kode etik kepolisian.

“DW saat ini ditempatkan pada penempatan khusus selama proses hukum berlangsung,” tandasnya. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru