Minggu, Juni 8, 2025

Penetapan Ranperda dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Tulungagung Terhadap LKPj Bupati TA 2023

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023, bertempat di ruang Graha Wicaksana lantai ll gedung DPRD Tulungagung. Jumat (26/4/2024).

Paripurna juga beragendakan Penetapan Ranperda terkait Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos didampingi ketiga wakilnya serta anggota Dewan lainnya. Sedangkan dari pihak Pemkab Tulungagung hadir Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekdakab, Asisten, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan sebelum persetujuan bersama, DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan laporan Reses dan laporan Pansus III. Pendapat akhir dari semua fraksi diwakili oleh Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Asrori.

Asrori mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang paripurna yang memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir. Selain itu, dia juga mengapresiasi Bupati yang telah menyepakati Prolekda Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Perda Kabupaten Tulungagung. Semua pihak yang membantu penyelesaian pembahasan Ranperda juga mendapat penghargaan.

Baca Juga  Wujudkan Generasi Muda Taat Hukum, SMPN 1 dan Polsek Karangrejo Teken MoU

Dalam konteks ini, Asrori menekankan pentingnya fungsi legislatif DPRD. Bersama Bupati, DPRD bertanggung jawab untuk membuat dan menetapkan Peraturan Daerah. Perda ini akan menjadi arah kebijakan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Asrori mengingatkan agar konsisten dalam menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama. Khususnya, kepada Bupati sebagai Kepala Daerah, dia memohon agar Perda yang sudah ditetapkan segera dilaksanakan.

Dikatakannya, setelah mempertimbangkan dinamika pembahasan Ranperda oleh Anggota Fraksi Golkar yang ditugaskan pada pansus, serta melakukan telaah dan kajian, Fraksi Golkar menyetujui bersama penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Ranperda ini akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

“Dengan ditetapkannya terhadap Penyampaian Rekomendasi LKPj Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung, Fraksi Golkar perlu memberikan catatan, himbauan, masukan maupun harapan semua, agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” tandasnya.

Baca Juga  Ketua Bhayangkari Cabang Tulungagung Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan Operasi Lilin Semeru 2024

Adapun pendapat akhir yang disampaikan dalam kesempatan tersebut adalah Fraksi Golkar menyoroti ketidakseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. Sebagai contoh, mereka menunjuk pada kondisi Pasar Ikan Bandung yang telah lama menjadi sumber polusi. Limbah pasar ikan ini telah mencemari lingkungan dengan IPAL yang tidak berfungsi, menyebabkan penderitaan bagi masyarakat sekitar. Bau busuk dari limbah tersebut mengganggu kegiatan di Masjid Baitul Khoir dan MI Al Azhar yang berjarak hanya 50 meter dari pasar, serta mencemari sumber air bersih, sehingga sumur penduduk setempat tidak layak digunakan.

Fraksi Golkar juga mendesak agar Pasar Ikan Bandung segera direlokasi ke lokasi yang lebih layak, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan berada di tengah kota yang padat penduduk.

Selain itu, Pasar Campurdarat yang pernah terbakar belum mendapatkan perbaikan dari pemerintah daerah. Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung yang masih belum memenuhi target. Mereka mendesak evaluasi mendalam untuk mengidentifikasi kendala dan melakukan perbaikan pada tahun 2024.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Dinas PUPR Melalui UPT PJJ Tulungagung Percepat Pemeliharaan Jalan 

Selanjutnya, dengan dicabutnya PERDA tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Fraksi Golongan Karya Mendorong kepada Dinas terkait untuk dapat mempermudah ijin pelaku usaha di bidang industri dan perdagangan. Yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Tulungagung.

“Demikianlah pendapat akhir kami, semoga pemikiran dan harapan yang telah di sampaikan dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung ke depan yang lebih baik,” tutupnya.

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru