Selasa, Juni 17, 2025

Dituding Lakukan Rekayasa Saksi, Ini Tanggapan Billy Penasehat Hukum Caroline

TULUNGAGUNG,INTENSINEWS.COM,— Menanggapi adanya laporan terkait kode etik ke Dewan Kehormatan Advokat, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, ia baru mengetahui jika pihaknya dilaporkan oleh perempuan berinisial H setelah membaca pemberitaan dari beberapa media online.

“Benar, saya tahunya setelah membaca dari beberapa media online, yang mana dalam pemberitaan tersebut saya dilaporkan oleh H ke Dewan Kehormatan Advokat karena dituding melakukan dugaan rekayasa saksi,” ucap Billy sapaan akrab Mohammad Ababilil Mujaddidyn, Rabu (24/04/2024) malam.

Billy menyebut bahwa tudingan H dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar.

“Apa yang ditudingkan H tersebut adalah tidak benar, jadi yang mendatangkan saksi yang berinisial H dari Blitar pada saat di kepolisian itu adalah dari penyidik sendiri, kemudian yang menghadirkan saksi H saat di persidanganpun juga dari JPU. Jadi bukan kami yang mendatangkannya, dan kami tidak ada upaya untuk merekayasa saksi – saksi yang dihadirkan,” sebutnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim Ajak Jalan Sehat Seneng Bareng

Billy mengatakan, apa yang dilakukannya selama ini dalam menjalankan profesinya sebagai PH kliennya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk memperbaiki citra kami sebagai profesional advokat yang officium Nobile “profesional yang terhormat” bahwa langkah saya sebagai PH sudah “on the track” yakni sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan ini harus kami sampaikan agar pemberitaan tersebut tidak bias diluaran sana,” terangnya.

“Jadi, yang benar adalah, saudara H asal Blitar karena tidak pernah berurusan dengan kepolisian, maka yang bersangkutan minta jaminan kepada ibu Caroline selaku klien kami, yang mana pada saat itu inisiatif dari klien kami yang meminta tolong kepada kami untuk membuatkan surat jaminan dalam permasalahan hukum tersebut,” ungkapnya.

Billy juga menjelaskan tentang isi dari surat tersebut, yaitu agar H dari Blitar tidak disangkut pautkan dalam kasus ITE dan hanya menjelaskan terkait permasalahan di tahun 2016.

Baca Juga  Polisi Cilik Polres Tulungagung Tampil Memukau Memeriahkan HUT Bhayangkara ke-78

“Jadi apa yang disampaikan dalam pemberitaan yang beredar kemarin bahwa tim PH dari C diduga melakukan rekayasa saksi itu tidak benar. Maka dalam kesempatan ini kami dari Billy Nobile & Asosicciates menyampaikan hal yang sebenarnya,” jelasnya.

Disinggung langkah apa yang ia dilakukan selanjutnya, Billy mengatakan jika tudingan H tersebut tidak mendasar sama sekali dan untuk itu pihaknya akan melakukan langkah – langkah sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

“Tentunya, kami akan melakukan langkah – langkah sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Jika nantinya tudingan tersebut tidak terbukti dalam Dewan Etik Dewan Kehormatan Advokat, maka kamipun juga akan berencana melakukan laporan balik, baik itu perdata maupun pidana,” tandasnya.(soi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru