TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Anggota Satlantas Polres Tulungagung telah melakukan penindakan terhadap oknum pengemudi Bus PO Bagong yang nekat melawan arah di Simpang 3 Jetaan, masuk wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, pada Senin siang (15/4/2024).
Kejadian ini bermula ketika petugas Pos Pengamanan Lebaran 2024 GOR Lembu Peteng sedang mengatur lalu lintas di Simpang 3 Jetaan. Bus Bagong dengan Nopol N 7910 UG, jurusan Surabaya – Trenggalek, terdeteksi melawan arah. Petugas langsung menghentikan bus tersebut dan mengarahkannya untuk menepi di bahu jalan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, S.I.K., menyatakan bahwa mereka langsung memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi bus.
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 287 ayat (1) dan (2) dari UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap tidak ada lagi bus yang nekat lawan arah seperti ini, sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun laka lantas, apalagi saat ini arus lalu lintas sedang padat karena momen arus balik lebaran 2024,” ucap AKP Jodi Indrawan.
Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengemudi bus untuk selalu taat peraturan dan tidak melawan arah juga mengikuti antrean di lampu merah. Sehingga tidak terjadi kemacetan maupun laka lantas.
“Dengan demikian, di momen arus balik lebaran ini kami memastikan Arus Balik aman dan nyaman di Wilayah Hukum Polres Tulungagung. Sehingga tercipta situasi arus lalu lintas yang Tertib, Aman, dan Kondusif pada arus balik Lebaran 2024” tutupnya.
Tempat sama, Arman seorang pengguna jalan yang kebetulan melintas, sangat mengapresiasi tindakan petugas.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh polisi sudah benar. Terlebih lagi, perilaku pengemudi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lain dan penumpang bus itu sendiri. Arman berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. (Parno)