Selasa, Juni 17, 2025

Razia di Bulan Ramadhan, Satpol PP Tulungagung Sasar Empat Warung Karaoke

Tulungagung,Intensinews.com – Razia gabungan yang digelar Satpol PP Tulungagung bersama Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK, DPMPTSP, dan Disperindag Tulungagung, sisir empat Warung Karaoke di wilayah kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Selasa, (19/3/2024) Malam.

Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengatakan, razia tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024. tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 M, yang mana pada poin 18 disebutkan, Menutup usaha selama bulan Ramadhan 1445 H sampai dengan 2(dua) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada jenis usaha Arena Permainan, Panti Pijat, Shiatsu, serta Karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup.

Baca Juga  Patroli Satpol PP Tulungagung Antisipasi Gangguan Trantibum
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, saat diwawancarai awak media

Sumarno mengatakan, dalam razia tersebut petugas gabungan mendapati sebanyak 4 (Empat) warung kopi karaoke yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan, yakni 2 titik di wilayah kecamatan Sumbergempol dan 2 titik di wilayah kecamatan Ngunut.

Karena dianggap melanggar sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SE Bupati, petugas gabungan akhirnya melakukan tindakan berupa peringatan dan teguran kepada pemilik usaha warung karaoke tersebut.

“Selain itu, kami juga lakukan pemanggilan untuk datang ke kantor kami. Untuk salah satu warkop di wilayah Kecamatan Ngunut yang kedapatan ada mirasnya juga sudah dilakukan penindakan lebih lanjut dari kepolisian,” terangnya.

Menurut Sumarno, saat dilakukan razia para pemilik warung yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan ini semua belum berijin dan pemilik warung belum mengetahui adanya SE Bupati.

“Selain belum bisa menunjukkan surat ijinnya, mereka (pemilik warung) juga mengaku belum dikasih edaran sehingga kami berikan sosialisasi terkait SE Bupati agar mereka memahami dan dilaksanakannya,” ucap Sumarno.

Baca Juga  Satpol PP Tulungagung Jaring Puluhan Banner Niaga Tak Berijin

“Sebenarnya untuk warungnya masih tetap diperbolehkan untuk buka, namun yang tidak diperbolehkan beroperasi ini kan tempat karaokenya,” ujarnya.

Sumarno menegaskan, untuk memastikan para pelaku usaha tempat hiburan mematuhi SE Bupati, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung kedepannya juga akan terus melakukan razia serupa ke tempat – tempat hiburan karaoke lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Kedepan, kita juga akan melakukan razia serupa ke tempat – tempat hiburan karaoke lainnya agar mematuhi SE Bupati tersebut,” pungkasnya. (Agus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru