Senin, Juni 16, 2025

Satpol PP Tulungagung Sosialisasikan SE Pj Bupati Tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung giat melaksanakan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tulungagung selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H yang dikeluarkan sejak tanggal 8 Maret 2024 kemarin.

Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan pihaknya mensosialisasikan SE Pj Bupati tersebut dengan melalui cara Ledang ke wilayah seputaran kota Tulungagung. Namun demikian pihaknya juga akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Hari ini tadi kita laksanakan sosialisasi SE Pj Bupati melalui Ledang di seputaran wilayah dalam kota saja, namun nantinya kami akan terus melaksanakannya ke seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya, Rabu (13/03/2024).

Agung mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pihaknya juga mendatangi para pelaku usaha atau pedagang makanan terutama yang tidak menutup dagangannya dengan tirai.

“Kami juga mendatangi sejumlah pedagang makanan yang tidak menutup dagangannya, kami berikan himbauan kepada mereka agar menutupnya dengan tirai supaya tidak terlihat dari luar, hal ini untuk menghormati bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, saat diwawancarai awak media

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tulungagung melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, juga berharap dengan adanya sosialisasi terkait SE Pj Bupati tersebut warga masyarakat Tulungagung akan melaksanakan sesuai dengan himbauan dari Pj Bupati Tulungagung selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 tahun 2024 ini.

“Semoga pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan di kabupaten Tulungagung dapat berjalan dengan tertib aman, nyaman dan kondusif,” harapnya.

Adapun isi Surat Edaran Pj Bupati Tulungagung yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2024 kemarin adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-123 Kodim 0807/Tulungagung di Desa Mojosari-Kauman Rampung 100 Persen

SURAT EDARAN NOMOR : 400.8/0311/20.01.02/2024 TENTANG PANDUAN IBADAH BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1445 H TAHUN 2024 M.

DASAR :

1. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024.

2. Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 451/1892/012.1/2024.

3. Rapat Koordinasi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 bersama MUI, FKUB, FKDM, instansi terkait, Kemenag, Kodim 0807, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, lokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adal, Ormas dan tokoh pemuda.

Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024 M maka kami menghimbau hal-hal sebagai berikut:

1. Umat Islam dihimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi;

2. Umat Islam melaksanakan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

4. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Masjid, Mushola. dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, mushola dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ukhuwah islamiyah;

7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushola dan lapangan.

Baca Juga  Polres Tulungagung Distribusikan Bantuan Air Bersih Ke Wilayah Tanggunggunung

8. Materi ceramah ramadhan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 tahun 2023 tentang Ceramah Keagamaan.

9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

10. Ronda malam / ronda thethek untuk tidak memakai pengeras suara yang berlebihan dan dilaksanakan 1 (satu) jam menjelang jadwal imsyakiyah agar tetap menjaga keamanan, ketertiban lingkungannya;

11. Dilarang menggunakan petasan dan sejenisnya, dalam menjaga kekhuyusukkan bulan Suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M untuk menghindari bahaya;

12. Mengatur sebaik-baiknya kegiatan operasional jenis usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) agar tidak menimbulkan kemaksiatan dan kemunkaran serta keresahan masyarakat;

13. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, ormas dan tokoh pemuda dengan memberdayakan forum forum yang ada (Kominda, FKUB, FKDM, MUI di tingkat kabupaten/kecamatan) dalam rangka ketertiban dan kelancaran arus mudik / balik pada sebelum, pada saat dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M.

14. Mengamankan obyek vital di daerah antara lain terminal bis, stasiun kereta api, pelabuhan, pasar, tempat hiburan/ rekreasi dan pusat-pusat arus mudik lainnya dalam rangka antisipasi kemungkinan terjadinya kerawanan / konflik sosial antar kelompok masyarakat yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS);

Baca Juga  Belasan Pasangan Bukan Suami Istri dan Open BO di Tulungagung Terjaring Razia Gabungan

15. Menjaga dan mengendalikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok, terutama Sembilan Bahan Pokok (sembako) di daerah;

16. Menjaga pos-pos keamanan dan kesehatan terpadu dengan instansi terkait pada Kawasan mudik / balik di setiap kecamatan /tempat yang ditentukan.

17. Memantau ketersediaan gas elpiji di pasaran dan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU jalur arus mudik/balik.

18. Menutup usaha selama bulan Ramadhan 1445 H sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada jenis Usaha Arena Permainan, Panti Pijat jenis Shiatsu serta karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup.

19. Kepada organisasi pencak silat, dimohon tidak memasang spanduk ucapan selamat puasa Ramadhan atau selamat hari raya idul fitri secara sendiri-sendiri tetapi secara bersama an Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI):

20. Bagi pengusaha jasa makanan dan minuman yang buka pada siang hari, hendaknya menghormati kepada saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak membuka tempat usahanya secara terbuka dan ditutup menggunakan tirai, sehingga tidak nampak menyolok / tidak terbuka;

21. Diharapkan meneruskan himbauan pelaksanaan kegiatan bulan Suci Ramadhan 1445 H dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M dimaksud:

a. Bagi Dinas / Badan/Bagian / Instansi/Lembaga untuk meneruskan himbauan ini sampai ke tingkatan bawah sesuai Tupoksi terkait masing-masing.; b. Bagi Camat untuk meneruskan sampai tingkat kelurahan / desa.

Demikian untuk menjadikan maklum dalam pelaksanaannya.

TTD Pj Bupati Tulungagung

Dr. Heru Suseno, MT,.

Tembusan:

Kepada Yth :

1. Komandan Kodim 0807 Tulungagung

1. Kepala Kepolisian Resort Tulungagung

3. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung

4. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung

5. Sekretaris Daerah Tulungagung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru