TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Seorang kakek berinisial J (60) warga Dusun Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek diamankan oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jatim.
Pasalnya, kakek berinisial J tersebut telah melakukan tindak pidana yakni penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk menemui temannya.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno mengatakan, korban Trimandianto, (56) warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung telah didatangi pelaku yang ingin diantarkan menemui temannya.
Dijelaskannya, antara pelaku dan korban baru kenal. Pada Jumat, 2 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban dimintai tolong oleh pelaku untuk mengantarkannya ke Pondok Pelem, Kelurahan Botoran, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung dengan alasan untuk menemui teman pelaku yang berada di dalam pondok untuk mengambil uang.
“Sesampainya di lokasi kejadian, korban diturunkan di Musholla yang berada di dekat Pondok Pelem dan pelaku meminjam sepeda motor untuk menemui temannya di dalam pondok,” terang Iptu Mujiatno, Senin (5/3/2024).
“Setelah menunggu sekira 15 menit, pelaku tidak kunjung kembali ke tempat semula dan handphone milik pelaku tidak dapat dihubungi, kemudian pelapor mencari terlapor di area sekitar Pondok Pelem. Namun tidak ketemu hingga selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” sambungnya.
Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap. Diketahui pelaku merupakan residivis 4 (empat) kali dalam perkara yang sama.
“Pelaku diamankan di wilayah Nganjuk beserta barang buktinya dan kemudian dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Nmax warna putih Nopol AG 5963 YAL beserta STNK dan BPKB, Jaket warna hitam kombinasi merah dan Tas warna hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan”, tandasnya. (Parno)