Beranda Tulungagung

Data Lama Resmi Dihapus Dispendukcapil Tulungagung, Herlina Sah Warga DKI Jakarta

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Dengan didampingi kuasa hukum Nanianto SH, Dimas Frans Akbar SH, dan Muchamad Ilham Tantowi SH, Herlina (33) menegaskan bahwa dirinya secara sah dan meyakinkan hanya mempunyai satu identitas yakni, Herlina domisili Petamburan RT 009 RW 004, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diterangkannya, dengan telah diterbitkannya surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri yang ditujukan kepada Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung tertanggal 26 Juni 2023 isinya menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A khusus nomor 403/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2022 menetapkan untuk mencabut nama SUPRIHATIN di data kependudukan atau KTP dan telah dilakukan penonaktifan data yang lama pada SIAK Terpusat.

Dan surat keputusan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil Tulungagung dengan nomor 400.12/1493/26.02/2023 menyatakan bahwa NIK atas nama Suprihatin telah dinonaktifkan dari SIAK.

“Jadi disini saya menginformasikan bahwa terhitung sejak tanggal 5 Juli 2023, tidak ada lagi dua identitas. NIK saya yang lama sudah dihapus dan tidak lagi bisa di akses, saya sekarang pertanggal 6 Juli 2023 secara sah hanya punya satu data identitas yakni Herlina domisili di RT 009 RW 004, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” terang Herlina dalam konferensi pers di sebuah resto ternama di Tulungagung, Jumat (1/12/2023) sore.

Baca Juga  Grand Max Vs Truk di JLS Tulungagung, Dua Orang Meninggal Dunia di Tempat

Terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil setelah keluarnya Putusan Perkara Perdata yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tulungagung yang menyatakan Menolak gugatan Penggugat dalam hal ini Herlina terhadap Dispendukcapil Tulungagung atas perkara Perbuatan Melawan Hukum, Herlina melalui Kuasa Hukumnya, Nanianto, SH menyatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya banding.

“Kemudian terhadap isi putusan, baik dalam eksepsi menolak eksepsi, dalam konversi gugatan penggugat (Herlina) ditolak dan gugatan tergugat (Dispendukcapil Tulungagung) dalam konversi juga ditolak Pengadilan Negeri Tulungagung. Klien kami selaku pihak penggugat menyatakan tidak melakukan upaya banding,” ucap Nanianto.

Dengan adanya perkembangan ini, lanjut Nanianto, dengan sudah dihapusnya identitas lama Herlina dari Dispendukcapil Tulungagung, itu artinya pihaknya menang

“Ada satu poin yang pernah kami sampaikan, karena sejak awal konsep gugatan itu adalah untuk adanya penghapusan data lama atas nama suprihatin yang setelah perkara berjalan itu sudah dinonaktifkan sebenarnya yaitu seperti yang saya katakan ya sudah dikabulkan sebenarnya,” tambahnya.

Menurut Nanianto, seperti yang sudah dikatakan Herlina, kliennya juga tidak ingin menuntut kerugian materiil maupun imateriil artinya itu hanya aksesoris tuntutan tambahan.

“Karena kalau ada perbuatan melawan hukum tentu ada tuntutan ganti rugi, yang begitu itu hal yang wajar dalam gugatan atau tuntutan. Namun demikian klien kami tidak menuntut hal itu,” ujarnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Tulungagung Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2024 Kepada Masyarakat

Disinggung terkait meski data lama kliennya yang sudah dihapus oleh pihak Dispendukcapil Tulungagung ditengah proses gugatan berjalan, namun kliennya meminta agar gugatan tidak dicabut, untuk sebagai edukasi ke masyarakat.

“Setelah data lama klien kami sudah dihapus, gugatan itu perlu diteruskan, untuk memberikan edukasi ke masyarakat salah satunya terkait perlakuan terhadap klien kami yang seolah-olah di pingpong, dilempar kesana-kemari Jakarta Tulungagung saat mengurus proses penghapusan data lama, yang dengan kejadian tersebut tentunya dengan menghabiskan biaya yang tidak sedikit bahkan mencapai ratusan juta rupiah,” tuturnya.

Dengan adanya identitas tunggal yang sudah merupakan e-KTP dengan nama Herlina berkedudukan di Petamburan, RT 009 RW 004, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Otomatis data lama sudah tidak bisa dibuka atau di akses lagi.

“Dan langkah berikutnya karena menyangkut laporan-laporan yang sekarang juga sedang berjalan ya tentunya harus kita berikan data-data pendukungnya, ya paling tidak kita sama-sama mengingatkan kalaupun itu tetap dijalankan ya monggo kerso itu kan kewenangan mereka,” tutup Nanianto. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini