Selasa, Juni 17, 2025

Tujuh Tahun Pelihara Buaya Tanpa Ijin, Pria di Ngunut Berurusan Dengan Polisi 

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Seorang pria berinisial HN (38) warga Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung.

Pasalnya, pelaku HN diketahui telah memelihara hewan satwa yang dilindungi Undang – Undang tanpa mengantongi ijin resmi, yakni berupa 2 (dua) ekor buaya dan 1 ekor landak Jawa, dan saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya unggahan di media sosial yang kemudian oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung dengan menggandeng pihak BKSDA melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat terungkap.

“Setelah kita lakukan penyelidikan bersama BKSDA ternyata satwa yang ada di rumah tersangka ini memang benar termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchamad M. Nur, saat press rilis di TKP, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga  Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Gelar Lomba Seni Kriya Jenjang SD Tahun 2024

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim mengatakan bahwa, satwa – satwa tersebut diperoleh tersangka melalui salah satu akun Facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.

Kemudian, dari perkenalannya tersebut, tersangka melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger dan berlanjut melalui WA hingga kemudian melakukan transaksi dengan cara COD dengan penjualnya di penyeberangan tambangan wilayah desa Ngunut.

“Transaksinya dengan cara COD yakni di tambangan wilayah Ngunut,” terangnya.

Dijelaskannya, saat dibeli tersangka pada tahun 2016 kala itu, 2 buaya masih berumur 5 bulan dengan harga 250 ribu per ekor dengan ukuran 40 cm dan berat 0,25 kg. Sedangkan seekor landaknya dibeli seharga 150 ribu dengan ukuran panjang 10 cm dan berat 0,5 kg.

“Setelah dipelihara selama 7 tahun, saat ini seekor buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan buaya muaranya berukuran 1 meter dengan berat 25 kg. Sedangkan landaknya berukuran 50 cm dengan berat 5 kg,” paparnya.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Tertib Aman Jelang Valentine, Satpol PP Tulungagung Razia Tempat Kos dan Warkop Karaoke

Adapun motif tersangka, Kasat Reskrim menyebut, tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena dirumahnya juga banyak memelihara satwa – satwa lainnya namun tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

“Tersangka mengaku memelihara satwa – satwa ini untuk sekedar hobi saja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- .

“Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena bersikap kooperatif, namun kasusnya tetap akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga  Ketua Bhayangkari Cabang Tulungagung Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan Operasi Lilin Semeru 2024

Tempat sama, Andik Sumarsono petugas dari BKSDA Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI menyampaikan apresiasi kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung yang telah mengungkap kasus ini.

“Atas pengungkapan kasus ini kami dari pihak BKSDA menyampaikan ucapan terimakasih, karena kami tentu tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari rekan – rekan kepolisian,” pungkasnya.(prn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru