Tulungagung,INTENSINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Riset Daerah (BRIDA), lakukan Kajian Implementasi Peraturan Perundang-undangan dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Tulungagung.
Bertempat di ruang rapat Prajamukti lantai dua Kantor Bupati Tulungagung, acara tersebut dibuka Kepala BRIDA Tulungagung, melalui Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan dan Peraturan Perundangan, diikuti para pengurus BUMDesa yang ada di Tulungagung, dengan menghadirkan narasumber dari DInas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Tenaga ahli dari UIN Satu Tulungagung. Selasa, (21/11/2023).
Kepala BRIDA Tulungagung, melalui Kabid Penyelenggaraan pemerintahan dan peraturan perundangan, Oki Sakti Nugrahajati mengatakan, dengan dilakukan kajian implementasi perundang-undangan dalam pengembangan BUMDesa, bertujuan untuk menyesuaikan peraturan yang lama dengan aturan yang baru sesuai undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2021 yang diharapkan bisa memberi masukan dan rekomendasi atas peraturan dalam pengembangan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung.

“Terkait kajian inovasi peraturan perundang-undangan mungkin ada perda perda yang perlu disesuaikan dengan aturan yang baru, terkait undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2021,” ucapnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan.
Menurutnya, dari pemaparan yang disampaikan Ahmad Ibnu Riza, selaku Peneliti BRIDA, dan pemaparan Tenaga ahli dari UIN SATU Tulungagung, Dr. Dian Ferricha, M.H., bahwasanya pendahuluan dan hasil survei yang telah dilaksanakan kepada BUMDesa yang terpilih, Implemantasi Peraturan Perundangan-undangan dalam pengembangan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung harus menyesuaikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Peraturan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung yang terdapat pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 harus diubah dan menyesuaikan UU Ciptakerja dan PP BUMDesa,” terangnya.
Adapun point penting dalam pilihan kegiatan usaha dan tujuan BUMDesa, mulai akses permodalan atau pinjaman, pajak retribusi BUMDesa, lanjut Oki, harus sesuai dengan amanat UU Ciptaker dan PP BUMDesa, mulai pendataan, pembinaan dan pengembangan pemeringkatan BUMDesa.
“Serta pemberhentian kegiatan usaha BUMDesa sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan,” ujarnya.
Terkait Pengelolaan BUMDesa, dalam kegiatan tersebut diisi dengan pemaparan yang disampaikan oleh Wahyu Yuniarto, selaku Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa, DPMD Kabupaten Tulungagung.
Pihaknya berharap, laporan akhir kajian implementasi peraturan perundangan dalam pengembangan BUMDesa bisa memberikan masukan serta rekomendasi atas peraturan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung
“Targetnya ada penyesuaian aturan aturan yang baru dari perda perda yang lama kaitannya dengan BUMDesa, karena seiring berjalannya waktu ada peraturan yang berubah sehingga perda yang lama bisa menyesuaikan dengan aturan yang baru,” kata Oki
“Kita harapkan kedepannya BUMDes yang ada di Tulungagung bisa meningkat dan lebih maju lagi, ” pungkasnya. (Agus)