Senin, Juni 16, 2025

DPRD Tulungagung dan Pj Bupati Sepakati Ranperda APBD TA 2024 Menjadi Perda

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung.

Dalam Rapat paripurna yang bertepatan dengan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-818 tersebut juga beragenda Penetapan Propemperda Tahun 2024 serta mengesahkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan naskah Ranperda oleh Pj Bupati Tulungagung, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (18/11/2023) siang.

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tulungagung serta dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT, Sekda, Asisten Sekda, para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Tulungagung dan Undangan lainnya.

Baca Juga  Kekeringan Makin Meluas, BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Mulyosari

Propemperda Tahun 2024 yang ditetapkan dan penyampaiannya dibacakan anggota Propemperda DPRD Tulungagung, H Nurhamim SAg, memuat 12 ranperda.

Adapun Ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan laporannya disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda MPd.

Dalam rapat paripurna juga dibacakan laporan hasil reses DPRD Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh Nila Kusuma Wardhani SE MPd.

Sedangkan dari hasil laporan Badan Anggaran DPRD Tulungagung yang disampaikan oleh Agung Darmanto SH, APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2024 yang disahkan menjadi Perda memiliki pendapatan sebesar Rp 2.810.661.763.582,00 dan belanja mencapai Rp 3.025.261.763.582,00, dengan defisit sebesar Rp 214.600.000.000,00.

Penerimaan pembiayaan mencapai Rp 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.400.000.000,00, dengan pembiayaan netto sejumlah Rp 214.600.000.000,00. Namun, Surplus/Defisit Tahun Anggaran tersebut tercatat sebagai Rp 0,00 (nol).

Baca Juga  Ketua DPC Gerindra Tulungagung Ahmad Baharudin Tabur Bunga di TMP Rejoagung 

Meski telah disahkan menjadi Perda, semua fraksi dalam rapat paripurna memberikan catatan penting yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati Heru Suseno. Pembacaan catatan fraksi ini diwakili oleh Fraksi PKB dengan juru bicaranya, H Khamim.

Salah satu catatan tersebut menyoroti penganggaran gaji GTT, PTT guru SD dan SMP, serta peningkatan anggaran infrastruktur untuk memperbaiki jalan yang rusak di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Sehingga keseriusan pemerintah daerah benar-benar berpihak melalui penganggaran, serta peningkatan anggaran infrastruktur akibat banyak jalan yang rusak. Anggaran di UPT perlu ditambah agar jalan yang rusak dapat segera diperbaiki,” terang Khamim.

Tempat sama, Pj Bupati Heru Suseno dalam sambutannya menyampaikan terimakasih karena pihak DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, Propemperda Tahun 2024 dan Ranperda lainnya menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga  Sertijab Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwandi Gantikan AKP Didik Riyanto

Dirinya akan melaksanakan catatan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna.

“Saya berjanji akan mengambil tindakan sesuai dengan catatan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat paripurna tersebut,” pungkasnya. (Prn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru