Selasa, Juni 17, 2025

Gadaikan Motor Teman, Pemuda Asal Rejotangan Diamankan Polisi

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Seorang pemuda berinisial ANA (22) harus mendekam di tahanan Mapolsek Rejotangan, lantaran terbukti menggadaikan motor milik temannya.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rejotangan ini, berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung, usai menerima laporan korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi humas Polres Iptu Mujiatno menjelaskan, saat itu pelaku berdalih meminjam motor temannya Nur Ilhamsyah untuk mengambil uang.

“Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, pelaku menelpon pelapor minta ditemui di sebuah warkop, saat bertemu tersebut terlapor menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu untuk meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di Kecamatan Kademangan”, ujar Iptu Mujiatno, Jumat (03/11/2023).

Setelah sepeda motor diserahkan dan di tunggu hingga pagi terlapor belum mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.

Baca Juga  BUMDesma LKD Kecamatan Gondang Gelar Musyawarah Antar Desa Tahunan

“Namun pelaku tidak kunjung datang, korban yang merupakan teman lama pelaku mencari informasi dan justru motornya korban digadaikan di wilayah Ngunut” sambungnya.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) akhirnya melaporkan ke Polsek Rejotangan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP,” tandasnya. (Prn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru