Selasa, Juni 17, 2025

Unit Reskrim Polsek Campurdarat Tangkap 3 Maling Yang Beraksi di Desa Wates

TULUNGAGUNG, intensinews.com – Satuan Reskrim Polsek Campurdarat yang diback up Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap tiga pencuri yang menyatroni warung Pak Bagong alamat Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.

Tiga pelaku yakni berinisial S alias Kucir (25) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, MB alias Udin (24) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan KEP alias Pras (24) warga kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, ketiga pelaku diamankan usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah makan Pak Bagong yang terjadi pada hari Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 02.15 WIB.

“Ketiga pelaku mencuri, S dan MB yang melakukan aksinya mengambil barang yang ada di dalam warung berhasil mengambil 4 buah handphone, uang tunai RP. 154.000,- serta 18 bungkus rokok berbagai merk yang disimpan di etalase dengan tempat kasir”, ujarnya. Jumat (06/10/2023)

Baca Juga  Demi Tulungagung Lebih Baik, Ketua DPC Projo Tulungagung Dukung Paslon Bupati-Wabup Bersih dan Merakyat

“Sedangkan Pelaku KEP yang sempat menjadi DPO berperan menjaga di luar menunggu di belakang warung untuk mengawasi situasi dan menjaga sepeda motor yang dibawa”, sambungnya.

Lebih lanjut Mujiatno mengatakan, setelah berhasil mengambil barang tersebut ke dua pelaku langsung keluar warung dengan cara mengumpulkan pagar seperti mereka masuk, selanjutnya pergi meninggalkan warung Pak Bagong.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan Saksi Saksi, Hari Selasa 3 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB dua tanggal pelaku berhasil ditangkap dan 4 Oktober yang satu tersangka juga berhasil ditangkap.

“Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) unit sepeda motor alat transportasi yang di gunakan oleh pelaku ambil barang), 2 (dua) buah jaket yang digunakan pelaku pada saat mengambil barang warna hitam dan merah, satu buah HP masih dalam pencarian”, ungkapnya.

Baca Juga  Ketua JATMAN Gus Robert: Tegak Lurus, Baharudin Calon Pemimpin Tulungagung Menuju Gemilang dan Sejahtera

“Tiga pelaku sudah mendekam di rutan Mapolsek Campurdarat dengan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP. Catatan bahwa selain pelaku melakukan pencurian di wilayah Campurdarat, pelaku juga melakukan pencurian di wilayah lain”, tandas Mujiatno. (prn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru