Senin, Juni 16, 2025

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tulungagung,intensinews.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

“Terduga pelaku berinisial MDS (24), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, sedangkan korbannya sebut saja Bunga (14) alamat Tulungagung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani dalam Konferensi Pers di depan Mapolres setempat, Selasa (15/8/2023).

Terungkapnya kasus tersebut berawal pada Minggu (13/08/2023) kemarin sekira pukul 01.00 WIB. Menurut Kasat Reskrim, korban bersama kakak perempuannya bertemu dengan terduga pelaku MDS yang saat itu bersama seorang teman laki-lakinya, kemudian mereka begadang di salah satu Masjid yang ada di Kelurahan Panggungrejo.

Kasat Reskrim mengatakan, korban dengan terduga pelaku menjalin hubungan asmara atau pacaran sejak bulan Desember 2022 lalu.

Baca Juga  Polsek Pucanglaban Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Minuman Keras Arak Bali

“Korban diajak terduga pelaku naik keatas atap dekat kubah masjid dan disitulah terduga pelaku merayu korban untuk diajak melakukan hubungan seperti layaknya suami istri,” ucap AKP Gondam.

“Meski sempat menolak, namun karena korban dipaksa oleh terduga pelaku maka terjadilah tindak asusila tersebut,” lanjutnya.

Setelah kejadian itu, tak berselang lama korban didatangi oleh warga sekitar yang curiga dan saat ditanya oleh warga, korban menjawab bahwa ia baru saja dipaksa berhubungan badan oleh terduga pelaku. Mengetahui hal itu kemudian warga membawa korban dan terduga pelaku ke Polsek Tulungagung Kota.

“Orang tua korban yang dihubungi oleh warga kemudian melaporkannya ke Polres Tulungagung,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa perbuatan serupa juga pernah dilakukan sebelumnya di tempat yang sama pada Minggu (06/08/2023) lalu.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Pengroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

“Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang.

“Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dengan denda sebanyak – banyaknya 5 Milyar,” pungkasnya. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru