Tulungagung – intensinews.com, Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pelapor atau korban SA (59) perempuan asal Sumbergempol dan dan WK (76) alamat Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kedua terduga pelaku yang diamankan Polisi masing – masing berinisial AS (47) alamat Desa Sumbersuko Kecamatan Tajinan, Malang dan MH (37) alamat Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Benar, kedua terduga pelaku penjambretan sudah diamankan Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Kapolres AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Jumat (26/05/2023).
Anshori menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban inisial SA dan WK pada Kamis tanggal 04 dan 18 Mei 2023. Kedua korban dijambret kalungnya di Desa Bendilwungu, Sumbergempol dan di Desa Sumberingin Kulon Ngunut.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Kamis (25/05/ 2023) sekira pukul 02.00 WIB, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di rumahnya masing – masing.
Dari penangkapan itu lanjut Anshori, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario 160 warna Hitam dengan No. Pol N 3625 EDQ, 2 (dua) buah KTP An kedua pelaku, 17 (tujuh belas ) Plat Nomor Kendaraan yang berbeda.
Ada 7 (tujuh) buah Pilox/Cat semprot berbagai warna untuk mengecat kendaraan/helm setelah digunakan di TKP agar tidak di kenali, 2 (dua) buah Jaket warna hitam dan abu-abu 1 (satu) buah celana pendek warna Krem, 2 (dua) pasang alas kaki warna hijau dan coklat 2 (dua) buah Helm merk INK warna Pink dan Hitam, 2 (dua) lembar stiker warna hitam (untuk memodifikasi/merubah angka pada Plat Kendaraan,
Kemudian 1 (satu) buah bekas potongan stiker warna merah, 1 (satu) buah penggaris panjang 50 cm, 2 (dua) buah Obeng 1 (satu) buah Tang. 1 (satu) buah Cutter warna hijau, 2 (dua) buah kunci/ring shock ukuran 14 dan 17.
“Modusnya, kedua terduga pelaku ini mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu, kemudian saat korban lengah pelaku merampas Kalung Emas yang dipakai korban dan selanjutnya kabur,” jelasnya.
Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dangan Pasal 365 KUH Pidana. (Nha)