Tulungagung – intensinews.com, Seorang pengendara motor berinisial HM (21) diamankan anggota Satlantas Polres Tulungagung dalam Razia Hunting pada Sabtu (20/05/2023) kemarin.
Pengendara motor No Pol AG 6859 RBI
asal Desa Bendo Kecamatan Gondang, Tulungagung itu didapati membawa Pil Dobel L sebanyak 23 butir.
“Benar, HM diamankan anggota Satlantas saat razia di jalan raya masuk Desa / Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” terang Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Minggu (21/05/2023).
Anshori menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas Satlantas Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Kanit Turjawali IPTU Awalu Burhanudin bersama anggota melakukan Razia gabungan di jalan raya masuk Desa/Kecamatan Kauman, tepatnya di simpang tiga Jetaan.
Pada saat petugas memeriksa pengendara HM didapati 23 butir Pil Dobel L, “HM langsung diamankan petugas Satlantas, yang selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Polisi kemudian menetapkan HM sebagai tersangka dan kini dilakukan penahan di Rutan Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, tersangka HM bakal dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nha )