Tulungagung – intensinews.com, Seorang perempuan berinisial LQ ( 21) diamankan Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung. LQ yang beralamat di Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda Motor Honda PCX.
Kapolsek Ngantru AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori membenarkan penangkapan LQ. “Benar LQ telah diamankan berikut barang buktinya oleh anggota Polsek Ngantru pada hari Rabu tanggal (17/05/2023) kemarin di rumahnya,” terang Iptu Moh Anshori, Kamis (18/05/2023).
Anshori menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu (26/04/2023) kemarin, sekira pukul 08.00 WIB dimana saat itu LQ datang ke rumah korban yang beralamat di Desa Mojoagung Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dengan maksud untuk menyewa sepeda motor selama 2 (dua ) hari untuk keperluan menjenguk keluarganya yang berada di Blitar.
“Namun sampai hari Selasa 16 Mei 2023 kemarin sekitar pukul 12.30 WIB motor yang disewa tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Ngantru,” jelas Iptu Moh Anshori.
Atas kejadian tersebut perempuan berinisial HFK (23) alamat Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 25.000.000.
Kemudian bedasarkan laporan dari korban lanjut Anshori, petugas dari Polsek Ngantru Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan LQ berikut barang buktinya yakni berupa sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi AG 6081 RDM.
Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) lembar foto copy BPKB dan STNK satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam No Pol : AG- 6081-RDM. “LQ yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka juga bakal dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. (Nha)