Tulungagung – intensinews.com, Seorang kuli bangunan berinisial AS (39) warga Sumberdadi, Sumbergempol harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung. AS diduga menjadi pengedar Sabu dan pil Dobel L.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH kepada media mengatakan petugas menangkap AS pada Rabu (12/04/2023) kemarin sekira pukul 07.45 WIB di rumahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Sumbergempol ada transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu dan Pil dobel L
“Petugas kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” terang Anshori, Jumat (13/04/2023).
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 7 pocket Sabu seberat 3,87 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat bong untuk mengkonsumsi Sabu, 17.400 butir pil dobel L, 3 plastik klip isi pil double L dalam kondisi rusak/hancur, 1 buah karung tempat menyimpan dobel L, 1 buah kresek berisi plastic klip dan 1 buah Hp warna hitam merk VIVO.
“Setelah dilakukan penyidikan, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nuha)