Tulungagung – intensinews.com, Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar Polisi Resort (Polres) Tulungagung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 189 Kasus dan mengamankan sebanyak 198 tersangka.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023
tersebut untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Jatim khususnya di bulan suci Ramadhan 1444 H serta dalam rangka menanggulangi tindak kejahatan, perjudian, prostitusi, pornografi, premanisme, penyalahgunaan Narkoba, Miras, handak/ petasan yang meresahkan masyarakat.
“Dari 189 kasus ini 36 kasus dalam proses Sidik dan 162 kasus dalam Proses Tipiring,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (30/03/2023).
Kapolres Eko Hartanto merinci, dari 189 kasus terdiri dari, Kasus Perjudian sebanyak 8 kasus, Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 5 kasus, Penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau petasan sebanyak 5 kasus, Peredaran Miras sebanyak 12 kasus,
Mabuk-mabukkan sebanyak 116 kasus (Tipiring), Premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan) sebanyak 40 kasus, dan Street crime sebanyak 1 kasus,
Kemudian, sebut Kapolres, TKP nya meliputi di pemukiman, Warkop, Ruko / toko
dan pinggir jalan yang ada di wilayah Kab. Tulungagung.
Dari hasil Operasi tersebut Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 9 unit ranmor R2 berbagai merk dari berbagai kasus, 2 unit Ranmor R4, 21 buah Hand Phone berbagai merk dari berbagai kasus, Rekapan Judi Togel sebanyak 54 lembar;
Uang tunai Rp. 7.161.700 (dari berbagai kasus), 1 kalung emas seberat 5 gram.
Selain itu juga mengamankan Serbuk Handak /mesiu total berat 79 kg;
Sumbu Ledak 129 biji; Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu 1 kg, Belerang bubuk sulfur seberat 1 kg, Serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).
“Untuk kasus penyalahgunaan Narkoba Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah, Timbangan digital 1 buah, Sedotan 3 buah, Alat hisap (bong), 1 buah Pil Dobel L sebanyak 16,047 butir, Miras sebanyak 1.100 botol berbagai merk,” tambahnya.
Menurut Kapolres, kasus Miras atau mabuk-mabukkan yang mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung ini rata-rata kurang pedulinya orang tua kepada anak-anaknya. Mereka seharusnya pada pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah, namun mereka ini justru masih di luar rumah apalagi di Bulan Suci Ramadhan.
Bahkan petugas mendapati mereka sedang mabuk-mabukkan, minum minuman keras sehingga mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat yang beristirahat.
“Maka dari itu, petugas mengamankan kemudian mereka untuk dilakukan proses penyidikan Tipiring lebih lanjut,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada seluruh orang tua untuk memantau anak – anaknya.
“Jika sayang pada anak – anak maka pastikan jika sudah 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kepada para tersangka, dikenakan pasal meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme/Perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP.
Turut hadir mendampingi Kapolres Eko Hartanto dalam Konferensi Pers, Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, Kasi Propam AKP M. Samsun, dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh.Anshori. (Nuha)