Selasa, Juni 17, 2025

Nyaris Dimassa, Penjambret Asal Kediri Diamankan Unit Reskrim Polsek Karangrejo

Tulungagung – intensinews.com, Unit Reskrim Polsek Karangrejo mengamankan BC (32) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.

BC yang beralamatkan Mojoroto Kota Kediri nyaris dihakimi masa setelah ketahuan merampas perhiasan kalung emas yang dipakai korban GM (62) warga Dusun Tiyang Desa Tanjungsari Kecamatan Karangrejo.

“BC diduga melakukan tindak pidana Curas di TKP di jalan umum masuk Desa Tanjungsari Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung,” terang Kapolsek Karangrejo Polres Tulungagung AKP Sudariyanto  melalui Kasih Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori,
Rabu (22/03/2023).

Anshori menjelaskan kronologi kejadian, pada Jum’at tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 14.00 WIB, GM (62) berjalan kaki di jalan umum Desa Tanjungsari Kecamatan Karangrejo. Kemudian datang seorang pria menghampiri BC dan berpura – pura menanyakan rumahnya.

Sesaat kemudian pria tersebut langsung menarik kalung yang dipakai korban dengan tangan kiri hingga putus.

Baca Juga  Ungkap Kasus Judi, Polres Tulungagung Amankan 10 Tersangka

“Pelaku langsung melarikan diri kearah utara,” jelasnya.

Mengalami kejadian itu lanjut Anshori, korban berteriak minta tolong, warga sekitar yang mengetahuinya kemudian mengejar pelaku hingga tertangkap di Wilayah Desa Sembon.

Warga menangkap pelaku yang diketahui bernama BC selanjutnya dibawa ke Polsek Karangrejo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 (satu) buah kalung emas dengan berat lebih kurang 5 (lim) gram, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Pol. : AE-3213-SC dan 1 (satu) helm warna hitam.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,-,” lanjutnya.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di Rutan Polsek Karangrejo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Nuha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru