Tulungagung – intensinews.com, Dua orang pria warga Blitar masing – masing MAM (26) alamat Desa Sumber Kecamatan Sanan Kulon dan GN (28) alamat Ponggok ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Tulungagung.
Pasalnya kedua orang tersebut diduga menjual bahan berbahaya yakni bahan peledak berupa campuran bubuk mesiu untuk bahan baku petasan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra saat diwawancarai di kantornya, Senin (20/03/2023).
“Benar, keduanya kami tangkap ditempat berbeda, untuk MAM kami tangkap di Tulungagung, dan GN kami tangkap di wilayah Ponggok Blitar,” ucap Kasat Reskrim.
Menurut Agung penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil dilakukan pengungkapan.
Yang mana saat itu MAM pada Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 23.30 WIB akan mengantar pesanan bubuk mesiu ke pembelinya yakni di wilayah Sumbergempol.
“Rencananya, MAM ini akan melakukan transaksi bahan berbahaya tersebut dengan cara COD di selatan Jembatan Ngujang 2 wilayah Sumbergempol, dan kemudian kami lakukan penangkapan,” terangnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita 12 kg bubuk mesiu yang kemudian petugas menuju rumah MAM guna dilakukan penggeledahan dan petugas mendapatkan bahan peledak sekitar 23 Kg.
“Saat kami lakukan interogasi, MAM mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yakni GN,” tambahnya.
Kemudian lanjut Agung, petugas Satreskrim bergegas mendatangi rumah GN untuk mendapatkan bahan peledak lainnya dan ternyata setelah dilakukan penggeledahan , petugas mendapatkan barang bukti bubuk mesiu seberat 15 Kg yang disembunyikan di kandang sapi.
Dari pengungkapan ini Kasat Reskrim mengatakan jika keduanya juga memproduksi petasan yang dijualnya melalui online.
Kemudian dari total berat barang bukti yang diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung ada 50 Kg yang terdiri dari 33,5 Kg bubuk mesiu, 3 Kg potasium, 250 gram benzoat, 7 Kg Sulfur dan 1 Kg bahan dari arang kayu.
Dan hingga saat ini petugas Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini.
“Keduanya mengaku baru pertama kali ini menjalankan usaha semacam ini dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, 2 (dua) orang tersangka MAM dan GN bakal dijerat dengan pasal 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Kang Im)