Tulungagung – intensinews.com, Diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 pria berinisial AM (40) asal Desa Bendiljatiwetan, Sumbergempol dan SW (31) alamat Dusun Bonsari Desa Betak, Kalidawir diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.
Polisi menangkap kedua terduga pelaku dirumahnya masing – masing tanpa perlawanan.
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di wilayah Desa Bendiljati.
“Kemudian Polisi menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan,” terang Didik Riyanto, Jumat (17/03/2023).
Menurut Kasat, AM ditangkap petugas dirumahnya pada Senin (13/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB “Dan dari pengembangan itu sekira pukul 19.00 WIB petugas kami juga berhasil mengamankan SW dirumahnya yakni di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, berikut barang buktinya,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan AM, Polisi menyita barang bukti 1 poket Sabu dengan berat 4,81 gram, 1 buah Hp Oppo warna merah, 1 Timbangan digital, 10 pack plastik Klip, 1 Lakban warna hitam, 1 Cepuk warna biru, 1 sendok kecil, 1 Tas kain warna merah, dan 1 lembar kertas catatan.
Kemudian dari SW polisi mengamankan 2 poket shabu dengan berat 0,77 gram 1 pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 1,27 gram, 2 plastik warna coklat bekas bungkus sabun sebanyak 15 plastik klip bekas bungkus shabu, 4 pipet kaca, 2 skrop sedotan,1 alat bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) korek api.
Selain itu ada 1 ATM BCA, 6 lembar struk bukti transfer, 1 (satu) kotak plastic, 1 tas warna merah 1 lakban warna coklat dan 1 buah Hp Oppo warna merah ikut diamankan.
Selanjutnya, keduanya bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, modus yang dijalankan oleh keduanya adalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan Narkotika jenis Sabu sabu,” ungkapnya.
Kini kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni Rumah tahanan Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya kedua tersangka, bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuha)