Selasa, Juni 17, 2025

Empat Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

Tulungagung – intensinews.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung dalam sehari menangkap empat terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dan okerbaya di Wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKPB Eko Hartanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengatakan, ke empat terduga pelaku ditangkap pada Selasa tanggal 14 FebruariĀ  2023 kemarin sekira pukul 08.50 sampai pukul 10.30 WIB.

“Keempat nya ditangkap di Kecamatan Kedungwaru dan Kelurahan Bago Kabupaten Tulungagung,” terang Didik, Jumat (17/02/2023).

Mereka yang berhasil diamankan yakni satu perempuan RL (25) asal Kelurahan Kutoanyar yang berdomisili di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru. Tiga laki – laki KA (43) dari Desa Gondang, DPB (26) beralamat di Kelurahan Botoran yang berdomisili di Desa Ringinpitu dan inisial SS (34) asal Desa Sumbergempol yang berdomisili di Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga  Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung

Pengungkapan kasus ini kata Kasat Res Narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksiĀ  Narkotika jenis Sabu sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasilĀ  mengungkap sekaligus menangkap pelaku pengedar sabu maupun okerbaya.

“Anggota kamiĀ  berhasil mengamankan para terduga pelakuĀ  yangĀ  membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu dan Okerbaya jenis Pil Dobel LĀ  di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru dan di Kelurahan Bago, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari RL, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,04 gram, 1 (satu) buah alat Bong dari botol Le Mineral, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) Buah isolasi, 1 (satu) buah dosbuk Hp warna coklat.

Baca Juga  Pemuda Asal Beji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung, ini Kasusnya

Kemudian dari KA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. Pil dobel L sebanyak 500 butir 2 dan sejumlah uang.

Sedangkan dari SP petugas mengamankan barang bukti berupaĀ  6000 (enam ribu) butir Pil dobel L delam bungkus botol plastik.1 (satu) buah HP merk Redmi warna Biru mudaĀ  Uang tunai Rp220.000,- hasil penjualan Pil dobel L dan 1 (satu) buah tas selempangĀ  warna hijau tua.

“Hingga saat ini kesemua tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RL dijerat denganĀ  pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KA dan SS dijerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Baca Juga  Pemberi Uang Gepeng Akan Kena Sanksi Denda, Kepala Satpol PP Tulungagung Sebut Perda-nya Masih Proses

Dan tersangka DBP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Nuha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru