Tulungagung intensinews, Ratusan warga masyarakat di Desa Betak Kecamatan Kalidawir, menerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 499 sertipikat diserahkan ATR/BPN Tulungagung di Balai Desa Betak, Kamis (18/9/2025).
Kebahagiaan pun terpancar dari para warga yang sedang antre pengambilan sertifikat tanah. Siti Komsah Warga Dusun Manding mengungkapkan rasa bahagia setelah menerima sertifikat dari program PTSL dengan biaya murah dan cepat selesai.
Sebagai warga biasa kata Siti Komsah, PTSL ini sangat membantu, sebab kalau mengurus sertipikat secara mandiri Ia merasa belum mampu.
“Alhamdulillah kulo (saya) dapat keringanan sakmonten katahe (banyak sekali), Alhamdulillah masyarakat kecil bisa (membuat sertipikat), terimakasih Pokmas, Bapak Kepala Desa masyarakat sampun dibantu,” ungkap Siti dengan sumringah.
Senada dengan Siti Komsah, Susanto, warga dari Dusun Krajan 3 pun mengungkapkan kebanggaannya terkait adanya program PTSL di desanya. Ia berterimakasih kepada Kepala Desa Betak Nur Qomarudin dan Pokmas karena telah melaksanakan PTSL yang sangat membantu masyarakat.
“Matursuwun kepada Bapak Kepala Desa dan Pokmas, dengan adanya bantuan seperti ini (program PTSL red) sangat mudah, kita ndak perlu repot – repot yang utama biaya yang murah dan cepat,” ucap Susanto bahagia.
Ketua Pokmas Sekar Buana Desa Betak Mahfud Ridwan menyampaikan bahwa Pokmas telah merampungkan pengajuan sertipikat melalui PTSL. Pada tahun 2025 ini total sertipikat tanah yang diserahkan kepada warga masyarakat sebanyak 499 SHM.
“Alhamdulillah, di tahun 2025 ini total sertipikat yang sudah jadi dan diserahkan kepada warga masyarakat ada sebanyak 499 sertipikat dan ada 7 berkas yang tidak bisa diproses karena ada beberapa syarat yang tidak bisa terpenuhi,” ujar Mahfud.
Program PTSL tahun 2025 kata Mahfud, sebenarnya sudah rampung di bulan Juli 2025 lalu. Namun proses penyerahannya baru bisa dilaksanakan bulan September 2025 ini. Karena pertimbangan tertentu terkait kondisi Politik dan kondusifitas wilayah.
“Sebetulnya pada bulan Juli 2025 kemarin, sesuai arahan dari kantor ATR/BPN Tulungagung, sertipikat sudah siap dibagikan kepada masyarakat, namun karena kondisi perpolitikan di Indonesia dan terjadinya demo di berbagai daerah akhirnya tertunda dan bisa dilakukan pada bulan ini,” ungkapnya.
Ditempat sama, Kades Betak, Nur Qomarudin menyampaikan, program PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada warga masyarakat.
“Kami berharap program PTSL ini bisa mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dalam legalitas kepemilikan tanah,” tuturnya.
“Dengan adanya sertipikat, warga tidak hanya memiliki hak hukum yang lebih kuat namun juga dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang memerlukan bukti kepemilikan tanah yang sah,” tandasnya. (Nuha)