Jumat, September 12, 2025

Pusaran Korupsi di Desa Tanggung dan SKTM RSUD dr Iskak, Kejari Tulungagung Tetapkan 4 Tersangka

Tulungagung – Intensinews, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dan dana SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung pada Rabu (10/09/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, SH, MH, menyampaikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diselesaikan berawal dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berdasarkan alat bukti dan saksi – saksi penyidik menyeret 4 tersangka.

Yang pertama lanjut Tri, korupsi di Desa Tanggung terkait penyalahgunaan DD, ADD, Bantuan Keuangan dan penerimaan bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi pada periode tahun 2017- 2019. Hasil audit dari auditor inspektorat menemukan kerugian negara lebih dari 1,5 Milyar.

“Penyidik menetapkan SU jabatan Kepala Desa dan JO jabatan bendahara desa menjadi tersangka,” terang Kajari kepada awak media.

Untuk kasus korupsi yang kedua ungkap Tri Sutrisno, menetapkan dua tersangka terkait penyalahgunaan dana pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pasien pengguna SKTM, dengan kerugian hingga 4,3 Milyar.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Tulungagung Laksanakan Patroli Presisi, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

“YU mantan wakil direktur umum dan keuangan RSUD Iskak dan RE staf pengelola keuangan dan data ditetapkan menjadi tersangka, dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai 4,3 Milyar,” tambahnya.

Menurut Kajari kedua tersangka melakukan penyalahgunaan dana SKTM dari pasien dalam rentang waktu tahun 2022-2024. Modusnya YU memerintahkan RE untuk menyisihkan uang SKTM dari pasien kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi ada komposisi pembayaran, pasien SKTM ada yang membayar 50 persen ada yang 25 persen, kemudian uang pembayaran tersebut disisihkan dan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi, tidak disetor semua ke kas RSUD,” Tandasnya.

Keempat tersangka kini ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung.

Dalam kasus tersebut tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (Nuha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru