Tulungagung – intensinews.com, Berdalih ingin membuang sial dan menjadikan Bunga (21) (bukan nama sebenarnya) menjadi sukses, MG (63) warga asal Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya yang berdomisili di Kecamatan Pagerwojo tega melakukan tindakan cabul kepada anak dari istri sirinya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori mengatakan MG ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung dirumahnya wilayah Kecamatan Pagerwojo pada Selasa (31/01/2023) kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, MG melakukan tindak asusila terhadap Bunga sejak masih berumur 16 tahun dan dilakukannya hingga Bunga berumur 21 tahun,” kata Anshori, Kamis (02/02/2023).
Lanjut Kasi Humas, perbuatan tak senonoh ini dilakukan oleh MG secara berulang – ulang terhadap korban dirumahnya yakni sejak Bulan September tahun 2018 hingga September 2022.
Kemudian modusnya dengan alasan jika bunga ingin sukses dan dimudahkan urusannya harus membuang sial dengan syarat korban harus mau melakukan hubungan intim dengan MG.
“Namun karena korban ini merasa semakin tertekan akhirnya korban melaporkannya ke polisi,” tambahnya.
Atas dasar laporan tersebut, kemudian petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MG.
“Setelah dilakukan penyidikan, MG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka MG juga bakal dijerat dengan pasal Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (has)