Selasa, Juni 17, 2025

Dua Tersangka Kasus Penimbunan BBM di Tulungagung Segera Disidangkan    

Tulungagung – intensinews.com, Dua Tersangka kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar yang diungkap Satreskrim Polres Tulungagung pada bulan November 2022 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Keduanya yakni MJ (42) warga Kecamatan Asemrowo Surabaya dan PY (54) asal Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

“Benar,  kedua tersangka yang telah dilimpahkan ke kita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, Minggu (29/01/2023) kemarin.

Untuk menunggu sidang, kedua tersangka dititipkan di Lapas IIB Tulungagung, “Kasusnya juga segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (30/11/2022) lalu mengamankan dua orang tersangka. Tersangka MJ berperan sebagai sopir mobil box yang telah dimodifikasi dan PY berperan membeli BBM subsidi jenis solar dari berbagai SPBU di wilayah Tulungagung.

Baca Juga  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengendara Revo di Ngantru Tulungagung

Solar hasil pembelian tersebut kemudian disimpan di gudang yang berada di wilayah Kabupaten Kediri.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan Nopol AE 8698 UB yang berisi 8 ribu liter solar, 1 unit truck tangki Nopol N 9692 EF berisi 4.500 liter solar dan 1 unit truck box Nopol B 9816 WRU berisi 7 jerigen berukuran 20 liter berisi solar serta berbagai alat bukti lainnya.

Kedua tersangka didakwa melanggar pasal 40 Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 Milyar. (has)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru