Beranda Berita

Satreskrim Polres Tulungagung Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Satreskrim Polres Tulungagung resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Tersangka berinisial ES (60), selaku Kepala Desa Kradinan, diduga menyalahgunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah selama tahun anggaran 2020 hingga 2021, serta bantuan keuangan kabupaten tahun 2020.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah melalui proses penyidikan selama dua setengah tahun.

“Alhamdulillah, saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Tersangka ES dan barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan,” ujar Kapolres AKBP M. Taat dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung. Kamis (24/04/2025).

Baca Juga  Didampingi Bupati Tulungagung, MenPANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik

Sementara itu, tersangka lainnya, WS (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan, berstatus buron (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik telah menerbitkan status DPO untuk tersangka WS,” tambah Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan ES melibatkan penyalahgunaan total anggaran sebesar Rp 1.768.000.000, yang diajukan melalui berbagai kegiatan fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 743.620.928,86.

“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan modal pencalonan kepala desa,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa 60 orang saksi dan 5 ahli terkait kasus ini, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk penyitaan barang bukti. Penelusuran aset menunjukkan bahwa hasil tindak pidana tidak digunakan untuk membeli aset, bahkan rumah tersangka telah dijaminkan ke bank.

Baca Juga  Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, Ini Yang Dilakukan DPC Partai Gerindra Tulungagung

Kapolres menyampaikan bahwa ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka ES akan di ancam hukuman berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini