Selasa, Juni 17, 2025

Balon Udara Berpetasan Meledak dan Rusak Rumah Warga Suruhan Lor, Polisi Periksa 14 Anak Terduga Pelaku

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Polres Tulungagung Polda Jatim hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 anak yang diduga menerbangkan balon udara tanpa awak yang menyebabkan kerusakan rumah Marsini, warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Insiden ini terjadi setelah balon udara yang membawa petasan turun dan meledak di rumah korban, mengakibatkan kerusakan pada atap dan plafon rumah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami masih meminta keterangan dari para terlapor. Karena semuanya masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada peradilan anak,” ungkap Kompol Arie Taufan. Senin (14/04/2025).

Balon udara tanpa awak yang diterbangkan oleh 14 pelajar tersebut diketahui memiliki ukuran sekitar 11 meter dengan diameter 14 meter.

Baca Juga  Pelajar MTsN Yang Tenggelam di Sungai Brantas Pulotondo - Ngunut Belum Ditemukan

“Balon tersebut dibuat pada pertengahan bulan puasa dan dilengkapi dengan 50 petasan, terdiri dari 47 petasan berukuran 4 cm dan tiga petasan berukuran 20 cm,” terangnya.

Tempat sama, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan, balon udara dan petasan tersebut dibeli secara patungan oleh para pelaku dengan iuran bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu.

Insiden terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di area persawahan Dusun Bakah, Desa Mergayu, Kecamatan Bandung. Tidak lama setelah diterbangkan, balon udara tersebut turun dan meledak di rumah Marsini.

“Motif para pelaku diketahui hanya untuk memeriahkan Hari Raya Syawalan atau Kupatan,” jelas Kasatreskrim.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik balon udara, sisa kertas petasan, serbuk abu-abu, kawat tali kecil, pecahan genteng, dan pecahan plafon.

Baca Juga  Mendadak, Sie Propam Polres Tulungagung Gelar Gaktibplin

Kasatreskrim juga mengungkap bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada 2 April 2025 di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung.

Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan rumah warga, satu unit mobil, dan luka ringan pada satu orang. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, lima di antaranya anak di bawah umur.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara berpetasan yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru