TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Kecamatan Rejotangan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara berlangsung di kantor Camat Rejotangan, Selasa (25/03/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, yakni Kasubsi B Intelijen Eka Kurniawan Putra, SH, dan Jaksa Fungsional bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Muji, SH., dan dihadiri 80 peserta dari aparatur pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kepala dusun, dan BPD dari 16 desa di wilayah Rejotangan.
Para narasumber memberikan materi pembinaan hukum terkait pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif untuk memberikan pendampingan hukum langsung kepada pemerintah desa.
Pihak Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tingkat desa serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkap salah satu narasumber.
Camat Rejotangan, Didi Jarod Widodo Nursamsu, AP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja aparatur desa.
“Kerja sama antara aparatur pemerintah desa dan BPD sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kades Banjarejo, Zainudin Jawahir, juga menambahkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan wawasan serta meningkatkan kapasitas aparatur desa.
“Dengan peningkatan kapasitas ini, kami berharap dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan yang ada,” katanya.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif berdialog langsung dengan narasumber untuk membahas berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Antusiasme peserta terlihat tinggi selama acara berlangsung, hal ini menunjukkan kesungguhan mereka dalam memahami materi yang disampaikan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dan BPD dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mendukung pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan. (Parno)