Selasa, Juni 17, 2025

Babak Baru Perseteruan Dua Wanita Cantik Asal Kutoanyar, Carolyn Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya

Tulungagung – intensinews.com, Tak puas dengan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis (12/01) lalu,  Carolyn (39) beralamatkan di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Perseteruan Carolyn dengan S alias Herlina berawal dari unggahan di media sosial facebook (FB), kemudian berujung saling lapor hingga ke berujung di pengadilan.

Kuasa hukum dari Carolyn, M. Ababilil Mujaddidyn S.Sy., M.H. C.LA di hadapan sejumlah awak media di Dome’s resto Tulungagung, Selasa (24/01/2023) siang mengatakan selaku penggugat merasa tidak puas karena mengabulkan esepsi tergugat dimana Pengadilan Negeri Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat.

Selain itu putusan sidang perkara nomor 51/Pdt.G/2022 di Pengadilan Negeri Tulungagung menolak pokok perkaranya atau di N.O kemudian Rekonvensi juga di N.O.

“Untuk itu sesuai hukum acara perdata sudah memberikan satu cara ketika suatu putusan dianggap tidak puas yaitu dengan mengajukan banding dan kami sudah mengajukannya pada Senin (23/01/2023) kemarin,” ucap Billy.

Baca Juga  Tim Aslog Mabes Polri Lakukan Supervisi di Polres Tulungagung

Menurutnya, beberapa point yang dituangkan dalam banding antara lain, pembanding tidak puas terhadap putusan tingkat pertama karena bertentangan dengan dalil putusan sela tertanggal 17 November 2022. Disebutkan dalam putusan sela hakim memutuskan menolak esepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang.

“Jadi ketika putusan akhir menyatakan tidak berwenang, justru kita melihat putusan sela Pengadilan berwenang berarti dalam hal ini hakim inkonsisten,” lanjutnya.

Kemudian kata Billy, hal itu dijadikannya sebagai materi pokok untuk diperiksa di tingkat banding. Dalam pembuktian perkara 51 tersebut pihak tergugat tidak bisa atau belum mampu menunjukkan bukti 2 dokumen, pergantian balik nama dari nama Suprihatin ke nama Herlina dan register pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta.

“Dan bukti yang kedua adalah bukti saat relaas,  yang mana pada saat klien kami menggugat S namun pada saat datang di Pengadilan, S ini mengaku sebagai H dengan menunjukkan beberapa dokumen,” terangnya.

“Dan janggalnya saat kita minta surat putusan pengadilan terkait pergantian namanya dan warkah pindah atau pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta itu tidak dimunculkan dalam persidangan. Bagaimana bisa dokumen itu terbit tapi kok tidak ada bukti pencabutan dan penetapan pergantian nama dari pengadilan,” ujarnya lagi.

Baca Juga  Bobol Warung di Tulungagung, Pria Tambun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalangbret

Berdasarkan dalil-dalil di atas, Billy memohon Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya C.q. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain, Primer 1. Menyatakan Pembanding adalah Pembanding yang benar, 2. Membatalkan putusan Pengadilan 51/Pdt.G/2022/PN Tlg tanggal 12 Januari 2023, 3. Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang mengadili perkara 51/Pdt.G/2022/PN Tlg,

Lebih lanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Menyatakan bahwa Terbanding terbukti memiliki identitas ganda yakni S Tempat Tanggal Lahir Tulungagung/25 – 02 – 1986 dengan NIK sekian Dan H Tempat Tanggal Lahir, Jakarta, 25 – 05 – 1988 Dengan NIK sekian. Yang terakhir Membebankan biaya perkara perlawanan kepada Terbanding.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

Sementara itu Carolyn menyayangkan atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada 12 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga  Didominasi Kaum Muda, 813 Anggota PPS pada Pemilu Serentak 2024 Dilantik KPU Tulungagung

“Yang jelas saya tidak puas atas putusan itu, karena antara putusan sela dengan putusan akhir itu menurut saya tidak sinkron atau bertolak belakang. Dan meskipun kemarin pihak tergugat menyatakan sudah menang itu menurut sata terlalu dini  karena ini kan belum inkracht atau masih dalan tahap proses dan itu sudah kami masukkan dalam materi  banding kami,” ungkap Carolyn.

Babak baru melalui banding, Carolyn bersama kuasa hukumnya menyertakan surat pernyataan dari RT maupun Lurah Petamburan – Jakarta tertanggal  18 Agustus 2022 lalu yang menyatakan bahwa H tidak pernah berdomisili di alamat sesuai yang ada dalam KTP nya yakni di Kelurahan Petamburan  Jakarta.

“Untuk itu dalam banding ini nanti kami meminta  kepada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memutus perkara ini dengan secara cermat dan jelas karena kita mengajukan sesuai dengan data yang sebenarnya bukan katanya,” tandasnya. (has)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru