Selasa, Juni 17, 2025

Polres Tulungagung Ungkap Enam Kasus Curanmor di Berbagai Lokasi

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung.

Lokasi kasus pencurian tersebut meliputi enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Tulungagung, yaitu di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat; Jalan Raya Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo; Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo; Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo; Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru; dan Desa Geger, Kecamatan Sendang.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Senin, (10/2/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga membeberkan kronologi kejadian, penangkapan para pelaku, serta barang bukti yang berhasil diamankan.

“Para pelaku pada umumnya memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih menancap. Selain itu, modus operandi lainnya adalah dengan berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya,” terang Kapolres.

Baca Juga  Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, ini Pesan Kapolres Tulungagung

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan pelaku, termasuk dua yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial AS (33), SH (41), AM (44), SP (28), dan MH (44) ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari rumah pribadi hingga tempat persembunyian mereka di wilayah lain.

“Proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Karangrejo, dan Sendang. Salah satu pelaku, AS, bahkan sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kediri,” ungkap AKBP Taat.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian seperti Honda Supra Fit dan Yamaha Vega R, serta kendaraan yang digunakan para pelaku untuk beraksi, diantaranya dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga  Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Tulungagung Gelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2024

“Untuk itu, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengapresiasi kerja keras tim kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan tingkat kriminalitas di Kabupaten Tulungagung dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru