Selasa, Juni 17, 2025

Pelaku Curanmor di Dusun Pereng Berhasil Diamankan Polsek Karangrejo

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Karangrejo, dibantu oleh Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tepi jalan Dusun Pereng, Desa Babadan.

Pelaku berinisial AM (45) adalah warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa, 4 Februari 2025, pukul 06.30 WIB, saat korban Siti Robiyah, warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, kemudian meninggalkannya untuk bekerja di sawah,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang. Jumat (7/2/2025).

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban selesai bekerja di sawah dan menuju sepeda motornya, namun motor yang diparkir di tepi jalan sudah tidak ada.

Baca Juga  PMKS Menjamur, Satpol PP Tulungagung Bakal Terapkan Aturan Seperti Yogyakarta

“Mendapati kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo,” sambungnya.

Setelah menerima laporan kejadian pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangrejo, dengan backup dari Tim Macan Agung, melakukan penyelidikan.

“Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku beserta kendaraan hasil curian berhasil diamankan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru,” ungkap Kasihumas.

“Barang bukti kendaraan telah diganti TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) oleh pelaku supaya tidak dikenali,” tambahnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung, dan penyidikan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk pengembangan lebih lanjut.

“Untuk kasus di wilayah hukum Polsek Karangrejo, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tandas Ipda Nanang. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru