Senin, Agustus 18, 2025

Terbesar Sepanjang Sejarah Ungkap Narkoba Polres Tulungagung, Amankan 1 Kg 2 Ons Shabu

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi memimpin langsung press release pengungkapan dua kasus besar narkotika, yang disebut sebagai pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres Tulungagung.

Kapolres menyampaikan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, yang ditangkap pada 29 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kedungwaru.

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita 1.199,66 gram shabu atau setara 1,2 kilogram, menjadikannya sebagai barang bukti terbesar yang pernah diungkap oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung.

“Dulu kita bicara gram atau ons, sekarang sudah kilo. Ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Kapolres, AKBP Taat Resdi. Kamis (14/08/2025).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah dua kali menerima paket shabu dari seseorang berinisial S, yakni di bulan Maret 2025 menerima 500 gram di Simpang Lima Gumul, Kediri, dan mendapat imbalan Rp5 juta. Dan kali kedua di bulan Juni 2025 tersangka menerima 2 kilogram di sekitar GOR Lembupeteng, Tulungagung.

Dari 2 kilogram tersebut, 8 ons telah diedarkan, dan 1,2 kilogram berhasil disita. Lokasi peredaran mencakup sekitar desa Plosokandang (1 ons), sekitar desa Balerejo (2 ons), sekitar desa Kendalbulur, Boyolangu (1 ons) dan 4 ons sisanya tersebar di lokasi lain.

Kasus kedua melibatkan tersangka SF (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yang ditangkap pada 18 Juli 2025. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 60.163 butir pil double L, yang masuk kategori obat keras berbahaya (Okerbaya).

Baca Juga  Reog Kendang dan Pedang Pora Sambut AKBP Muhammad Taat Resdi Sebagai Kapolres Tulungagung

Dari kedua kasus, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut. Narkotika: 12 poket shabu (1.199,66 gram), 2 poket shabu (0,74 gram), 2 pipet shabu (3,45 gram), 1 pipet sisa shabu (1,80 gram). Okerbaya: 60.163 butir pil double L, Psikotropika: 5 butir diazepam dan 2 buah handphone, 2 pipet bong, uang tunai Rp200.000, 1 unit Yamaha Nmax, serta 3 timbangan digital.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, antara lain: UU No. 35/2009 Pasal 114 ayat (1) & (2) tentang Peredaran Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, UU No. 35/2009 Pasal 112 ayat (1) & (2) tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I dengan hukuman 4–20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar. UU No. 17/2023 Pasal 435 tentang Peredaran sediaan farmasi tidak sesuai standar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp5 miliar. UU No. 5/1997 Pasal 60 ayat (1) huruf b & Pasal 62 tentang Kepemilikan dan peredaran psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, denda Rp100 juta.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Tulungagung sudah masuk skala besar dan sangat memprihatinkan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Dalam dua bulan, satu pengedar bisa mengedarkan 8 ons. Artinya, ada ratusan bahkan ribuan penyalahguna di wilayah kita. Ini harus menjadi alarm bagi kita semua,” pungkasnya. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru