TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang Graha Wicaksana kantor DPRD Tulungagung, Rabu (20/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Marsono, S.Sos, dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE. ME, Wakil Bupati, Ahmad Baharudin, SM, Sekretaris Daerah Drs. Tri Hariadi, M.Si., jajaran OPD, serta para camat se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan bahwa RPJMD ini merupakan dokumen legal formal yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Visi yang diusung adalah, “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”
“Kami telah berupaya sebaik mungkin dalam menyusun RPJMD ini, melalui tahapan konsultasi publik, Musrenbang, pembahasan bersama DPRD, evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, hingga harmonisasi dengan kebijakan provinsi dan nasional,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD telah dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pembangunan yang transparan dan partisipatif.
Dengan ditetapkannya RPJMD sebagai peraturan daerah, Bupati Gatut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan, dan aparatur pemerintahan untuk bersinergi, bekerja keras, dan bergotong royong dalam mengimplementasikan setiap program pembangunan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen, tapi komitmen bersama untuk mewujudkan kemajuan Tulungagung. Mari kita jaga semangat kolaborasi ini agar pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Parno)