TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Perseteruan antara dua figur publik lokal Tulungagung, Caroline dan Herlina, akhirnya mencapai titik akhir. Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Caroline (CR) dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3066K/PID.SUS/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, setelah proses hukum panjang yang menyita perhatian publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurniawan Putra, S.H., membenarkan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Putusan MA bersifat inkrah dan menjadi dasar bagi kami untuk melaksanakan eksekusi. Terpidana bersikap kooperatif saat dijemput,” jelasnya.
Eka mengatakan, CR sempat menyampaikan bahwa dirinya masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun proses tersebut tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
CR dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Herlina.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, CR dijatuhi hukuman Pidana penjara 6 bulan dan Denda Rp50 juta, Subsider 2 bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
JPU menyebutkan bahwa hingga saat ini, denda belum dibayarkan, sehingga pidana subsider 2 bulan diberlakukan.
Kasus yang Jadi Sorotan Warga Tulungagung
Konflik Caroline vs Herlina sempat ramai diperbincangkan masyarakat, baik secara langsung maupun di media sosial. Keduanya merupakan selebriti lokal yang terlibat konflik publik, berujung saling lapor dan proses hukum berkepanjangan.
Dengan dilakukannya eksekusi ini, kasus yang mengemuka sejak tahun lalu akhirnya resmi ditutup dari sisi penegakan hukum.
Pihak kejaksaan berharap masyarakat dapat mengambil hikmah bahwa penggunaan media digital harus disertai tanggung jawab dan etika, untuk menghindari konsekuensi hukum serupa. (Parno)