Minggu, Juni 8, 2025

Gercep! Pergoki Terbangkan Balon Udara Berpetasan, Kapolres Tulungagung Langsung Amankan Pelaku

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Aksi cepat dan spontan dilakukan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat sedang melaksanakan kegiatan lari pagi. Sabtu (7/6/2025).

Tanpa disengaja, Kapolres memergoki sekelompok remaja yang tengah berusaha menerbangkan balon udara liar di wilayah Kecamatan Boyolangu.

Melihat kejadian tersebut, Kapolres langsung menghampiri lokasi dan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.

Ia kemudian memanggil personel untuk membantu proses penanganan dan pengamanan di tempat kejadian.

Kapolres menegaskan bahwa penerbangan balon udara liar, terutama yang dilengkapi petasan, sangat membahayakan.

“Balon udara liar yang dilengkapi petasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa memicu kebakaran, membahayakan jalur penerbangan, mengganggu jaringan listrik, dan merugikan masyarakat,” ujar AKBP Taat.

Diterangkannya, saat dipergoki, beberapa anak melarikan diri, namun satu anak di bawah umur yang berstatus pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) berhasil diamankan.

Baca Juga  Bupati Tulungagung Tekankan Keselarasan Program Daerah dan Pusat

“Selain satu anak, barang bukti yang dapat diamankan di antaranya dua buah balon udara berukuran besar, petasan, tiga buah HP, dan tiga unit sepeda motor,” jelas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Tulungagung kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya.

Ia menegaskan bahwa Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek akan terus menggelar patroli dan razia balon udara liar sebagai langkah pencegahan.

“Kami tidak melarang kreativitas anak-anak muda, tetapi jangan sampai merugikan orang lain atau membahayakan keselamatan umum,” tutur Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Tulungagung berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menerbangkan balon udara tanpa awak, tidak diikat sesuai ketentuan dan izin, apalagi yang ditambah dengan petasan.

Baca Juga  RW 02 Kelurahan Kenayan Deklarasikan Kampung Anti Narkoba

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya penerbangan balon udara liar dan ikut berperan dalam menjaga keamanan serta keselamatan lingkungan. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru