Senin, Juni 16, 2025

Ungkap Kasus Balon Udara Liar, Polres Tulungagung Amankan 16 Pelaku

TULUNGAGUNG, INENSINEWS.COM – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus balon udara liar yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak dari balon udara tersebut yang mengancam keselamatan masyarakat dan fasilitas umum.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Wakapolres, dan PJU serta petugas PLN, memaparkan dasar hukum penanganan kasus ini, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan laporan polisi terkait aktivitas balon udara liar.

Berdasarkan data, ada sebanyak 39 balon udara yang diamankan dari beberapa kecamatan, baik yang sudah diterbangkan maupun yang belum.

“Wilayah operasi meliputi beberapa Polsek, di antaranya Polsek Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP. M Taat Resdi. Kamis (10/04/2025).

Kecamatan Bandung menjadi salah satu titik kejadian signifikan, dengan insiden di Desa Gandong yang menyebabkan ledakan petasan dari balon udara. Insiden ini viral dan mengakibatkan kerusakan material serta melukai dua warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.

Baca Juga  Satpol PP Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Barang bukti yang diamankan termasuk mercon ukuran besar dan kecil yang belum meledak, serta peralatan yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.

Razia yang dilakukan oleh gabungan TNI, Polri, petugas PLN, dan masyarakat telah mengamankan 16 orang pelaku, dengan rincian tujuh proses penyidikan dan sembilan pembinaan.

Kapolres Taat menyebut bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.

Para pelaku dikenakan pasal-pasal terkait, termasuk Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar yang berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.

Kapolres juga mengapresiasi sinergi dengan masyarakat yang ikut berperan dalam pelaporan dan penanganan kasus ini. (Prn)

Baca Juga  DKP Tulungagung Gelar Pertemuan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan dan Evaluasi Konsumsi Per Kapita Pertahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru