Beranda Berita

Pastikan Kepatuhan Selama Ramadhan 1446 H, Wabup Tulungagung Blusukan ke eks Lokalisasi Ngujang

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulungagung terkait tentang penutupan sementara usaha hiburan seperti area permainan, panti pijat jenis shiatsu, serta karaoke baik ruang terbuka maupun tertutup selama bulan suci Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1446 H. Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin melakukan monitoring ke sejumlah tempat usaha hiburan dan warung.

Kali ini, Ahmad Baharudin blusukan dan melakukan penyisiran ke sejumlah wisma eks lokalisasi di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Rabu, 5 Maret 2025. Dalam giat tersebut, Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin, didampingi Ketua RT Rudianto, dan tokoh masyarakat.

Eks lokalisasi yang pernah jaya dimasanya dan telah resmi ditutup pada 2012 silam ini menjadi sasaran pertama untuk memastikan bahwa tempat yang saat ini berubah fungsi sebagai warung kopi dan tempat karaoke tersebut benar-benar tidak beraktifitas selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Trantibum, Satpol PP Tulungagung Intensifkan Patroli Cipta Kondisi

Menurutnya, monitoring tersebut sebagai bentuk edukasi dan kepedulian pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi terkait kebijakan penutupan sementara tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Dari hasil penyisiran tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas karaoke di eks lokalisasi tersebut. Namun demikian, mantan Wakil DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra ini memberikan himbauan melalui Ketua RT setempat untuk bersinergi dalam mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Melalui monitoring tersebut pihaknya berharap, kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan dapat berjalan efektif, sehingga konduktivitas wilayah di Kabupaten Tulungagung tetap terjaga.

“Yang dilarang beroperasi disaat bulan Ramadhan itu kan aktivitas hiburannya seperti karaoke, sedangkan warung kopinya tetap diperbolehkan buka. Namun bila masih ada yang melanggar tentunya akan disanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutur Ahmad Baharudin, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga  Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Kriminal

Ia juga menambahkan, pihaknya juga telah berkoodinasi dengan para pemangku wilayah dalam hal ini Forkopimcam untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing – masing.

“Kami juga meminta para pemangku wilayah baik tingkat Kecamatan hingga desa maupun Kelurahan untuk ikut mengawasi wilayahnya masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu dalam keterangannya, Ketua RT Rudianto, menegaskan bahwa, pihaknya telah melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam Surat Edaran Bupati Tulungagung terkait penutupan sementara tempat hiburan atau warkop karaoke di area eks lokalisasi Desa Ngujang.

“Kami telah menginformasikan kepada warga terkait surat edaran tersebut. Kami juga telah pasang banner yang bertuliskan, Semua Kegiatan Tutup Selama 1 Bulan, tepat di gapura pintu masuk kawasan ini. Selain itu para penghuni yang dari luar daerah seperti Blitar, Kediri, dan sekitarnya juga pada pulang, jadi yang ada tinggal warga asli penduduk sini,” ujarnya. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini