TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri 1446 H, Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek membuka layanan penitipan kendaraan pribadi bagi warga yang mudik ke kampung halaman.
Layanan ini berlangsung mulai 19 Maret hingga 13 April 2025, dengan persyaratan sederhana yaitu menunjukkan SIM dan STNK kendaraan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas, Ipda Nanang, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat untuk menitipkan kendaraan sangat tinggi.
“Sampai saat ini, sekitar 20 warga telah menitipkan kendaraan mereka di 13 Polsek jajaran Polres Tulungagung,” ujar Ipda Nanang. Jumat (28/03/2025).
Layanan ini diberikan tanpa biaya, sebagai bagian dari program Polres Tulungagung untuk memastikan keamanan warga selama musim mudik.
“Silakan menitipkan kendaraan ke kantor Polisi terdekat. Proses penitipan cukup dengan membawa STNK, SIM, atau identitas lainnya, dan motor akan diterima oleh petugas di Mapolsek setempat,” tambahnya.
Selain memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang meninggalkan rumah untuk waktu lama, Polres Tulungagung juga mengimbau warga yang meninggalkan rumah agar melapor kepada ketua RT atau RW untuk mengantisipasi aksi kriminalitas.
Kasihumas menyarankan untuk mengambil langkah-langkah keamanan tambahan, seperti mengunci pintu, melepas selang gas LPG, dan mencabut stop kontak peralatan elektronik.
Dengan adanya layanan ini, Polres Tulungagung berharap dapat mendukung kelancaran mudik sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang.