Minggu, Juni 15, 2025

Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Showroom, Polres Tulungagung Tetapkan Karyawan Kacunk Motor Tersangka

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Polres Tulungagung mengungkap perkembangan penanganan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di showroom mobil Kacunk Motor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (27/02/2025).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan pemilik showroom mobil Kacunk Motor.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat, mengungkapkan bahwa tersangka, yang bekerja sebagai petugas marketing di showroom Kacunk Motor, terlihat dalam rekaman CCTV memindahkan kendaraan dari belakang ke depan sambil menunggu karyawan lain lengah. Tersangka kemudian membawa mobil tersebut keluar dari area showroom.

“Dari hasil pengembangan, tersangka R sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 8 unit. Dimulai dari bulan Agustus 2024 mengambil 2 unit, September 2024 mengambil 1 unit, Desember 2024 mengambil 2 unit, Januari 2025 mengambil 1 unit, dan Februari mengambil 2 unit kendaraan,” ujar AKBP Taat.

Baca Juga  Sopir Bus Positif Narkoba Setelah Tes Urine dan Ramp Check di Terminal Tulungagung

“Nilai total kerugian berdasarkan hasil penghitungan sekitar Rp 1,5 miliar. Dari total 8 unit kendaraan yang diambil, tersangka berhasil kita sita sebanyak 3 unit,” sambungnya.

Modus operandi tersangka yang bekerja sebagai pegawai bagian marketing adalah dengan mengambil BPKB dan STNK terlebih dahulu tanpa sepengetahuan petugas kasir. “Ketika situasi aman, barulah tersangka mengambil unit mobil,” terangnya.

“Ketika kendaraan diambil, tersangka sudah berhasil menguasai STNK dan BPKB terlebih dahulu,” tambah Kapolres.

Hasil curian kendaraan tersebut kemudian dijual kepada pedagang mobil lainnya atau ke perorangan.

“Nilai jualnya jauh di bawah harga pasaran, ini yang membuat kendaraan cepat berpindah tangan. Tersangka tidak kesulitan dalam menjual kendaraan hasil curian,” kata AKBP Taat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Bupati Tulungagung Ngonthel Sareng, Peringati Hadeging Pardikan Tawangsari ke 276 

Motif tersangka melakukan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Tersangka pernah mencoba menjual mobil namun menjadi korban penipuan, sehingga kehilangan modal. Untuk mengembalikan kerugian itu, tersangka kemudian melakukan aksi pencurian.

“Tersangka juga memiliki utang di bank. Sebagian keuntungan digunakan untuk menutup pinjaman di bank, sebagian lainnya untuk membeli iPhone 15 Pro Max serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Korban mengetahui kendaraannya hilang ketika akan dilakukan servis pada salah satu kendaraan yang hilang. Saat dicari, kendaraan tersebut tidak ada, padahal di data belum terjual. Setelah diteliti melalui CCTV, diketahui bahwa kendaraan itu dikuasai oleh tersangka.

“Setelah dikembangkan dan dicek lagi, ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya. Untuk sisa unit kendaraan yang lain masih dalam proses pencarian,” tandas AKBP Taat. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru